Diskarpus Paser masuk Nominator Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2026 setelah dinilai berhasil memperkuat pengelolaan arsip statis dan integrasi kearsipan digital melalui SIKN dan JIKN.
PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menorehkan prestasi tingkat nasional setelah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Paser dinobatkan sebagai Nominator Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2026 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Penghargaan tersebut diraih berkat kinerja Diskarpus Paser dalam mengidentifikasi, mengolah, serta menyelamatkan arsip statis daerah. Capaian itu juga menjadi pengakuan atas upaya Pemkab Paser memperkuat tata kelola kearsipan yang terintegrasi dengan sistem nasional.
Kepala Diskarpus Paser Yusuf Sumako membenarkan capaian tersebut setelah instansinya melewati serangkaian proses seleksi dan evaluasi ketat dari ANRI.
“Setelah melalui proses seleksi dan evaluasi yang ketat, kita mendapat penghargaan nominator Simpul Jaringan terbaik nasional dari ANRI”, ujar Yusuf Sumako Sabtu (23/05/2026).
Arsip statis merupakan dokumen yang tidak lagi digunakan secara langsung dalam tata kelola harian, tetapi memiliki nilai kesejarahan penting sebagai referensi, bukti autentik hukum, serta memori kolektif bangsa.
Diskarpus Paser meraih predikat memuaskan setelah melewati evaluasi dan audit sistem pengawasan kearsipan. Sejumlah indikator utama dinilai berhasil dipenuhi dengan baik oleh pemerintah daerah.
Arsiparis Ahli Muda Diskarpus Paser, Marwan Natsir, menjelaskan penghargaan itu diperoleh setelah Diskarpus Paser mengikuti beberapa tahapan seleksi, mulai dari verifikasi data, pembuatan video pendukung, presentasi, hingga wawancara secara daring sejak Maret 2026.
Dalam presentasinya, Marwan mengangkat tema percepatan integrasi kearsipan dengan mengambil sampel kolaborasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Paser serta Kecamatan Paser Belengkong.
“Pada tahap presentasi, saya menganggap implementasi percepatan penyelenggaraan SIKN dan JIKN di Kabupaten Paser dengan menggandeng Bappedalitbang dan Kecamatan Paser Belengkong”, ungkap Marwan.
Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) merupakan sistem kearsipan digital yang dikelola ANRI. Keduanya berfungsi sebagai pusat memori kolektif bangsa yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.
“Dengan sistem informasi kearsipan nasional, masyarakat dapat mengakses informasi kearsipan dengan lebih terbuka, mudah dan terpercaya. Informasi mengenai peristiwa masa lalu kini bisa didapat dengan cepat dan terjaga otentifikasi nya,” imbuh Marwan.
Marwan menambahkan, implementasi SIKN bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga langkah nyata untuk meningkatkan pelayanan kearsipan yang terintegrasi secara nasional. Upaya tersebut dinilai strategis dalam menjaga memori masa lalu bangsa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Implementasi ini bukan sekadar tuntutan regulasi semata, melainkan upaya nyata meningkatkan pelayanan kearsipan yang terintegrasi secara nasional”, Pungkasnya. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan