Layanan Jemput Bola Disdukcapil Kota Palangka Raya menyasar warga yang terkendala usia, kondisi kesehatan, dan mobilitas agar tetap memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.
PALANGKA RAYA – Keterbatasan usia dan kondisi kesehatan tidak menjadi penghalang bagi warga Kelurahan Kalampangan untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan (adminduk). Pada Sabtu (19/09/2026), petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya mendatangi langsung kediaman seorang warga lanjut usia (lansia) yang sedang sakit untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Langkah tersebut merupakan bagian dari layanan Jemput Bola (Jebol) yang dirancang untuk menjangkau warga yang mengalami kendala mobilitas sehingga tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan. Petugas bergerak berdasarkan kebutuhan masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan mengatakan layanan tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas pelayanan adminduk meskipun memiliki keterbatasan kondisi fisik. Hal itu sebagaimana diberitakan Mc Kota Palangka Raya, Sabtu (19/9/2026).
“Tidak ada kata libur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika ada warga yang membutuhkan, terlebih lansia yang sedang sakit dan tidak bisa datang ke kantor, maka kami yang datang ke rumah atau lokasi warga,” ujar Alman.
Menurut Alman, layanan Jebol tidak hanya diperuntukkan bagi warga di Kelurahan Kalampangan. Mekanisme serupa dapat diterapkan di seluruh kelurahan di wilayah Kota Palangka Raya apabila terdapat masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus.
“Jebol ini kami lakukan di seluruh kelurahan. Prinsipnya, ketika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan memiliki keterbatasan untuk datang ke kantor, kami berupaya hadir langsung di lokasi,” jelasnya.
Pelayanan langsung ke kediaman warga juga membuat proses pengurusan dokumen kependudukan lebih mudah bagi kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan untuk bepergian. Dalam pelaksanaannya, pemerintah kecamatan dan kelurahan berperan menyampaikan informasi mengenai warga yang membutuhkan pelayanan khusus kepada Disdukcapil.
Koordinasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan tindak lanjut dan mendatangi lokasi warga. Pola ini memungkinkan pelayanan adminduk tetap berjalan tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan warga untuk hadir di kantor.
“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam pelayanan administrasi kependudukan. Prinsipnya, masyarakat membutuhkan pelayanan, kami hadir memberikan pelayanan,” pungkasnya.
Melalui layanan Jebol, Disdukcapil Kota Palangka Raya berupaya memperluas akses pelayanan adminduk sekaligus memastikan kelompok warga dengan keterbatasan usia, kesehatan, dan mobilitas tetap dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhannya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan