Pemkab Paser melalui Disperkim mempercepat penanganan kawasan kumuh dengan pendekatan lintas sektor, menyisakan 53 titik pada 2026.
PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) terus mempercepat pengurangan kawasan kumuh dengan pendekatan lintas sektor, seiring masih adanya 53 titik kawasan yang masuk kategori kumuh di wilayah tersebut hingga 2026.
Upaya tersebut difokuskan pada penanganan infrastruktur dasar dan perbaikan rumah tidak layak huni, terutama di ibu kota kecamatan seperti Tanah Grogot dan Longkali. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas permukiman masyarakat.
Pejabat fungsional bidang kawasan permukiman Disperkim Paser, Asrani, menyampaikan bahwa jumlah kawasan kumuh telah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

“Di wilayah Paser sendiri, saat ini masih teridentifikasi sebanyak 53 kawasan yang masuk kategori kumuh. Kawasan tersebut terutama berada di ibukota kecamatan, seperti di Tanah Grogot dan Longkali”, ujar Asrani saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/04/2026).
Ia menjelaskan, penilaian kawasan kumuh didasarkan pada sejumlah indikator, meliputi kondisi jalan lingkungan, drainase, ketidaksesuaian bangunan rumah, ketersediaan sistem proteksi kebakaran, serta pengelolaan sampah.
Melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Disperkim Paser membentuk tim khusus yang bertugas memantau sekaligus menghitung capaian pengurangan kawasan kumuh setiap tahun. “Dari data 2021 ada sekitar 224 kawasan. Kemudian tahun 2025 tersisa 110 kawasan”, tambahnya.
Penanganan kawasan dilakukan dengan memperbaiki indikator-indikator kekumuhan berdasarkan tingkatannya, mulai dari kumuh berat hingga ringan. Kategori kumuh berat ditetapkan jika tingkat kekumuhan mencapai 76–100 persen, kumuh sedang 51–75 persen, kumuh ringan 26–50 persen, dan tidak kumuh jika berada di bawah 25 persen.
“berdasarkan ketentuan tersebut, misal suatu wilayah masuk kategori kumuh berat, kemudian indikator numerik kekumuhannya berada di bawah 16%, maka wilayah itu tidak lagi di anggap kumuh”, papar Asrani.
Dalam pelaksanaannya, Disperkim Paser juga menggandeng berbagai perangkat daerah untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh. Kerja sama dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pengelolaan sampah, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) terkait proteksi kebakaran, serta dinas pekerjaan umum untuk perbaikan jalan lingkungan.
“jadi kami tetap bekerja sama dengan dinas terkait lainnya, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam hal pengelolaan sampah, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk proteksi kebakasan, sampai ke dinas PU juga terkait kondisi jalan. Kerjasama ini memastikan penanganan kawasan agar komprehensif dan terpadu”, pungkasnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan program KOTAKU, Pemkab Paser berharap jumlah kawasan kumuh dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan permukiman. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan