DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Kredit, Larang Penarikan Paksa

DPRD Balikpapan memediasi sengketa kredit kendaraan yang berlangsung delapan tahun dan menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dalam proses penagihan.

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi sengketa kredit kendaraan bermotor yang telah berlangsung sekitar delapan tahun, Selasa (14/04/2026). Forum tersebut menyoroti aspek perlindungan konsumen, khususnya dalam praktik alih kredit dan penagihan di lapangan.

RDPU menghadirkan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, aliansi masyarakat Barisan Pemuda Bima Nusantara (BARDAM NUSA), serta perwakilan PT Indomobil Finance. Sengketa bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan BARDAM NUSA terkait keberatan seorang warga, Yuswan, atas skema alih kredit kendaraan yang dibelinya dari pihak pertama melalui perusahaan pembiayaan yang berafiliasi dengan Indomobil di Balikpapan.

Dalam pembahasan, DPRD Balikpapan mengungkap masih terdapat satu kali tunggakan angsuran terakhir yang belum diselesaikan. Keterlambatan pembayaran dalam jangka panjang memicu akumulasi denda dan bunga dengan nilai yang cukup besar.

“Dari hasil RDPU tadi sudah dibuat berita acara. Intinya pihak pembeli kedua bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran,” kata Budiono.

Ia menegaskan, dalam konteks perlindungan konsumen, pihak penagih atau kolektor tidak diperkenankan melakukan tindakan penarikan paksa maupun intimidasi terhadap debitur.

“Tidak boleh ada tindakan paksa, apalagi sampai membuka atau mengambil kendaraan secara tidak prosedural. Ini harus sesuai ketentuan dan mengedepankan perlindungan konsumen,” tegasnya.

Dalam forum tersebut juga terungkap, pihak perusahaan pembiayaan sebelumnya telah menyerahkan penanganan tunggakan kepada kolektor setelah kredit berjalan cukup lama. Sementara itu, PT Indomobil Finance Balikpapan akan meneruskan hasil RDPU ke kantor Indomobil di Samarinda untuk proses pengajuan keringanan denda.

Kesepakatan sementara yang dihasilkan menyebutkan bahwa pihak pembeli tetap akan melunasi sisa pokok angsuran yang tertunggak. Adapun denda yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun akan diajukan permohonan keringanan kepada perusahaan pembiayaan.

DPRD Balikpapan berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik di lapangan. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait kehati-hatian dalam melakukan alih kredit kendaraan bermotor.

“Kami berharap semua pihak bisa mengedepankan musyawarah dan tidak ada tindakan yang merugikan konsumen maupun pihak perusahaan,” pungkasnya. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com