DPRD Kukar menilai penyelesaian status HGU eks Kalpataru Group harus didahulukan sebelum pemerintah menentukan kembali peruntukan dan pola pemanfaatan lahan tersebut.
KUTAI KARTANEGARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani meminta status Hak Guna Usaha (HGU) eks Kalpataru Group dituntaskan sebelum pemerintah menentukan kembali peruntukan lahan tersebut. Penyelesaian status hukum lahan dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam pemanfaatannya.
Ahmad Yani mengatakan, selama HGU masih berlaku, masyarakat maupun perusahaan lain yang tidak memiliki dasar hukum tidak dapat masuk dan mengelola lahan tersebut. Karena itu, penyelesaian status HGU harus menjadi tahap awal sebelum pemerintah menentukan pemanfaatan lahan selanjutnya.
“Yang sekarang diserahkan dulu, dinolkan dulu. Apakah nanti peruntukannya untuk perkebunan atau untuk izin lain, itu tergantung negara, tergantung daerah, termasuk pemerintah pusat,” kata Ahmad Yani saat ditemui di Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Kamis (24/09/2026).
Menurut Ahmad Yani, setelah HGU dicabut dan lahan berstatus tanah negara, pemerintah dapat menentukan kembali peruntukannya melalui mekanisme yang berlaku. Ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dapat dilibatkan dalam menentukan arah pemanfaatan lahan agar kepentingan daerah turut terakomodasi.
Ketua DPRD Kukar itu menegaskan, pencabutan HGU tidak serta-merta berarti lahan tersebut akan kembali diberikan kepada perusahaan melalui penerbitan HGU baru. Menurut dia, bentuk pemanfaatan berikutnya tetap bergantung pada keputusan pemerintah.
“Bukan berarti ada HGU baru. Nanti kelihatan izin apa dulu yang diterbitkan. Apakah untuk perkebunan atau peruntukan lain, itu nanti tergantung negara dan daerah,” ujarnya.
Ahmad Yani juga menyoroti kegiatan perkebunan pada lahan yang izin perkebunannya telah dicabut meskipun status HGU masih berlaku. Menurut dia, kondisi tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu agar pemerintah memiliki kepastian dalam menentukan kebijakan pemanfaatan lahan.
“Ini harus disterilkan dulu. Daerah punya kepentingan di sana, bagaimana meningkatkan nilai tanah, perpajakan dan seterusnya. Tentu harus di-clear-kan dulu,” katanya.
Ia berharap penyelesaian status HGU eks Kalpataru Group dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk menentukan pemanfaatan lahan yang mempertimbangkan kepentingan daerah, potensi penerimaan, serta penggunaan lahan ke depan. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan