SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah menggenjot pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang ditargetkan rampung pada 2025. Salah satu anggota Komisi II, Kamarudin, mengungkapkan bahwa ada empat raperda yang menjadi fokus utama, yakni tentang Produk Halal, Transportasi Publik, Lingkungan Hidup, dan Limbah Domestik. “Perda yang dibahas itu masalah produk halal, itu sebentar lagi uji publik,” ujar Kamarudin saat dijumpai di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (25/6/2025).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa pembahasan peraturan mengenai transportasi publik juga sedang berlangsung di bawah koordinasi Dinas Perhubungan. “Transportasi publik,” tuturnya singkat menegaskan. Ia juga menyoroti pentingnya raperda tentang lingkungan hidup yang tengah digarap, mengingat kebutuhan akan pengelolaan lingkungan yang lebih terstruktur dan memiliki kekuatan hukum. “Masalah lingkungan hidup juga sedang kita bahas,” katanya.
Kamarudin menyatakan bahwa pengelolaan limbah domestik turut menjadi perhatian serius DPRD. Menurutnya, isu ini menyangkut aspek kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat sehingga memerlukan regulasi yang jelas dan mengikat. “Dan limbah domestik ini, kita bahas karena berkaitan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari,” jelasnya. Ia menargetkan keempat raperda tersebut dapat disahkan pada akhir tahun 2025, sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. “Ini bakal selesai tahun ini, Insya Allah kita kejar itu,” ucapnya optimistis.
Namun, Kamarudin juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif dalam penerapan berbagai perda yang telah diundangkan sebelumnya. Ia menilai bahwa banyak perda hanya berhenti di atas kertas tanpa pengawasan dan implementasi yang memadai. “Tapi ini kan jadi pertanyaan juga, kita terlalu banyak perda juga kita keluarkan, tapi pemerintah sendiri tidak punya pengawasan yang maksimal ya sia-sia juga,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa proses pengesahan perda memang dapat berlangsung cepat apabila pembahasan berjalan lancar. Akan tetapi, pelaksanaan dan pengawasan yang lemah menjadi hambatan utama keberhasilan regulasi di lapangan. “Jadi kita harus dorong, kita harus dorong kalau perda, mengesahkan itu gampang saja,” tegasnya.
Kamarudin berharap ke depan sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat diperkuat, khususnya dalam hal pengawasan dan eksekusi regulasi. Dengan demikian, setiap perda yang telah disahkan benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat. “Dengan percepatan penyelesaian empat raperda tahun 2025 ini, harus ada pengawasan dan pelaksanaan yang maksimal dari pemerintah daerah, agar regulasi yang telah disahkan berdampak signifikan bagi masyarakat,” tutupnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah