SADP melaporkan mantan istrinya ke Polda Kalteng atas dugaan manipulasi status anak dan pemalsuan dokumen kependudukan setelah hasil tes DNA keluar.
PALANGKA RAYA – Dugaan manipulasi status anak dan pemalsuan dokumen kependudukan dilaporkan seorang pria berinisial SADP ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (08/06/2026). Aduan itu menyeret mantan istrinya, AT, yang disebut berprofesi sebagai dokter sekaligus pengajar di salah satu kampus di Kota Palangka Raya.
Kuasa hukum SADP, Ari YH, mengatakan laporan bernomor 056/Adv-TPL/2026 telah disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan asal-usul orang serta pencatatan data yang dinilai tidak sesuai dalam dokumen resmi negara.
“Kami menduga perbuatan ini bertentangan dengan konstruksi hukum Pasal 401 UU Tahun 2023 tentang penggelapan asal usul orang. Secara melawan hukum actus reusnya menyembunyikan fakta mengenai orang tua biologis seorang anak dan mencatatkan data palsu dalam akta otentik,” ujar Ari kepada media di sebuah kafe di Palangka Raya, Senin, sebagaimana diwartakan Sumber Berita, Senin (08/06/2026).
Ari menyebut dugaan tersebut membuat kliennya tercatat sebagai ayah kandung dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Namun, dokumen itu kini dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan kebenaran biologis.
SADP dan AT diketahui menikah pada 2012 dan memiliki dua anak sebelum bercerai pada 2022. Persoalan muncul terhadap anak kedua yang lahir pada 2019. SADP mencurigai anak tersebut bukan anak biologisnya berdasarkan sejumlah petunjuk, termasuk kemiripan fisik.
Kecurigaan itu disebut menguat setelah muncul dugaan hubungan AT dengan pria lain pada 2019. Ari menyebut AT dan pria tersebut sama-sama berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus di Kota Palangka Raya.
Menurut Ari, salah satu petunjuk yang dijadikan dasar laporan berkaitan dengan keikutsertaan AT dan pria tersebut dalam acara ICCH di Budapest pada 2019. Ia menyebut kegiatan itu dinilai tidak berhubungan dengan bidang kedokteran yang ditekuni AT.
“Itu dibuktikan dari sebuah foto, jejak digital dan konfigurasi kamar hotel mereka bersama-sama. Dari petunjuk itu akhirnya klien kami untuk melapor,” jelas Ari.
Untuk mencari kepastian, SADP melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) pada Maret 2026 melalui lembaga Easy DNA. Hasil laboratorium genetika dari Endeavor DNA Laboratories di Las Cruces, Amerika Serikat, keluar pada 19 Maret 2026.
” Hasil analisis laboratorium menyimpulkan dengan akurasi 99,99 persen bahwa klien kami bukanlah ayah biologis dari anak kedua tersebut,” kata Ari.
Secara hukum, dugaan manipulasi itu dilaporkan menggunakan Pasal 401 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengenai penggelapan asal-usul orang secara melawan hukum.
Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang memuat ancaman pidana penjara.
Ari mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat dugaan perbuatan tersebut. Kerugian itu disebut tidak hanya menyangkut hak finansial, tetapi juga martabat, identitas, dan kondisi psikologis.
“Oleh karena itu, kami meminta kepolisian bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu. Kami berharap pihak-pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa agar perkara ini menjadi terang,” tandasnya.
Sebelum melapor, SADP mengaku sempat meminta klarifikasi langsung kepada AT di sebuah kafe di Palangka Raya. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberi kejelasan mengenai identitas ayah biologis anak tersebut.
“Saya menanyakan siapa ayahnya. Itu pertanyaan yang paling absolut yang harus di jawab. Tapi jawabannya adalah ‘anak pemabuk’. Tidak disebutkan ayahnya siapa,” ungkapnya.
Melalui laporan itu, SADP meminta kepastian hukum atas statusnya dalam dokumen negara. Ia juga meminta agar namanya dikeluarkan dari status pengakuan anak apabila hasil pemeriksaan membuktikan dirinya bukan ayah biologis.
“Ini penting untuk masa depan saya juga jelas status anak ini. Kalaupun itu ‘anak pemabuk ‘ saya tidak peduli, saya sudah cinta walau pun saya dibohongi. Saya sudah mencintai anak ini, saya tidak mau benci lagi, enggak suka engggak mungkin. Saya akan adopsi kalau terjadi apa-apa dengan hasil ini,” pungkasnya.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut Polda Kalteng untuk memeriksa para pihak dan memastikan kebenaran dugaan manipulasi dokumen kependudukan tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan