Seorang pria di Palangka Raya ditangkap setelah mencuri Honda Scoopy milik jemaah masjid dengan kunci palsu dan mengaku hendak memakai hasilnya untuk judi online.
PALANGKA RAYA – Kecanduan judi online diduga mendorong seorang pria berinisial S nekat mencuri sepeda motor milik jemaah yang sedang menunaikan salat magrib di Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Aksi itu berakhir setelah pelaku ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, Senin (08/06/2026) malam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pahandut Iyudi Hartanto mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, sebagaimana diberitakan Detik, Selasa (09/06/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya sebelum masuk ke masjid untuk melaksanakan salat magrib.
“Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan Salat Magrib. Namun, setelah ibadah selesai dan hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir, pengakuannya uang hasil jualan mau digunakan untuk judi online,” ujar Iyudi, Selasa (09/06/2026).
Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui menggunakan kunci kontak palsu merek Honda yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dengan alat tersebut, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban tanpa merusak kendaraan secara mencolok,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam serta satu buah kunci kontak palsu yang diduga digunakan pelaku saat mencuri kendaraan korban.
“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam serta satu buah kunci kontak palsu yang digunakan dalam aksi pencurian,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, S mengaku sepeda motor tersebut belum sempat dijual karena lebih dulu ditangkap polisi. Ia menyebut uang hasil penjualan motor curian itu rencananya digunakan untuk bermain judi online.
“Belum sempat kejual motornya keburu ditangkap polisi. Ya uangnya mau saya pakai untuk judi online karena saya ketagihan,” aku S.
Saat ini, S telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Pahandut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk di lingkungan rumah ibadah. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk mencegah tindak pencurian serupa. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan