KEPULAUAN RIAU – Penangkapan terhadap Ketua Ormas Lang Laut Kota Batam berinisial MG kembali menguatkan pentingnya pengawasan terhadap individu yang memegang posisi strategis di organisasi masyarakat. MG diringkus aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau saat berada di wilayah Binjai, Sumatera Utara, Senin (09/06/2025), terkait dugaan penggelapan 14 kontainer bernilai miliaran rupiah.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka terlibat dalam dugaan penggelapan barang yang dipercayakan kepadanya. “Kita berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Selasa (10/06/2025).
Kasus ini bermula sejak Oktober 2022 ketika Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, mempercayakan 14 kontainer kepada MG. Tersangka saat itu meyakinkan bahwa lokasi penitipan di Sei Lekop merupakan miliknya secara legal. Keyakinan itu membuat korban menandatangani perjanjian penitipan tertanggal 16 November 2022 untuk jangka waktu enam bulan.
Namun, setelah masa penitipan berakhir, Rita tidak dapat mengambil kembali barang miliknya. MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kontainer tersebut memang milik sah korban.
Tak hanya itu, lahan yang diklaim sebagai milik MG ternyata merupakan aset sitaan negara sejak 2016. “Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban,” tambah Ade.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kontainer yang dititipkan telah dipindahkan ke Tanjung Gundap tanpa seizin pemiliknya. Kini MG telah dipindahkan ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, yang masing-masing memuat ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. [] Admin03