Fokus Nonlitigasi, Posbankum Desa Damaikan Sengketa Warga

Posbankum hadir di setiap desa untuk memberikan layanan konsultasi dan mediasi hukum gratis guna mempermudah akses keadilan bagi masyarakat.

PASER – Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diwajibkan di setiap desa dan kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, memperoleh akses keadilan melalui layanan konsultasi dan mediasi hukum tanpa harus langsung ke pengadilan.

Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbankumadin) Tanah Grogot, Bahri, mengatakan Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat desa. Layanan ini diharapkan mampu menyelesaikan sengketa sederhana secara cepat dan tanpa biaya.

Ketua Posbankumadin Tanah Grogot, Bahri

“Jadi Posbankum ini hadir sebagai mediasi dan konsultasi hukum. Tujuannya, mendekatkan layanan hukum ke warga. Jadi sengketa kecil bisa selesai di desa tanpa biaya dan tanpa harus ke pengadilan. Ini meringankan beban warga kurang mampu sekaligus mengurangi tumpukan perkara di pengadilan”, papar Bahri saat ditemui di ruangannya, Senin (20/04/2026).

Ia menjelaskan, setiap Posbankum desa akan diisi oleh paralegal yang ditunjuk oleh kepala desa. Paralegal merupakan individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, namun bukan advokat profesional, serta tidak wajib berlatar belakang pendidikan hukum.

Menurutnya, paralegal akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum menjalankan tugasnya di desa. “Jadi setiap paralegal mendapatkan pengetahuan dan pelatihan dari kemenkumham. Setelah pelatihan, mereka akan mendapatkan sertifikat. Jadi sertifikat ini sebagai bukti selain SK dari kepala desa”, imbuhnya.

Pelatihan tersebut berfokus pada pemahaman dasar hukum dan prosedur penanganan masalah hukum. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara online maupun secara langsung melalui Posbankum yang difasilitasi Pengadilan Negeri.

Bahri menambahkan, jenis bantuan yang diberikan Posbankum bersifat nonlitigasi, yakni penanganan perkara di luar jalur pengadilan.

“Jadi bantuan yang diberikan berupa pendampingan mediasi, misalnya mendamaikan pihak yang bersengketa, hingga memberi solusi hukum. Fungsinya memberikan bantuan hukum di luar pengadilan. Jadi jika masalah tidak selesai di desa dan pihak yang bersengketa memilih lanjut ke pengadilan, Posbankum tidak lagi terlibat dalam hal tersebut, melainkan sudah di bantu dengan tenaga hukum profesional”, pungkasnya.

Keberadaan Posbankum, lanjutnya, tidak hanya diperuntukkan bagi desa yang memiliki potensi konflik hukum tinggi, tetapi wajib tersedia di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya pemerataan akses hukum.

Dengan adanya Posbankum, masyarakat desa diharapkan lebih mudah memperoleh bantuan hukum serta pemahaman dalam menyelesaikan persoalan secara cepat, adil, dan terjangkau. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com