Seorang karyawan di Nunukan diduga membobol rekening majikannya melalui mobile banking setelah menghafal PIN korban dan melakukan transaksi berulang sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026.
NUNUKAN – Kasus dugaan pencurian uang melalui aplikasi mobile banking di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih ketat menjaga kerahasiaan data perbankan digital. Seorang karyawan berinisial AR (23) diduga membobol rekening majikannya sendiri hingga menimbulkan kerugian Rp15,1 juta.
Kasus tersebut diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan setelah menerima laporan korban berinisial G (58), seorang pedagang di Nunukan. Korban melaporkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang menguras saldo rekeningnya tanpa sepengetahuan dirinya, sebagaimana dilansir Kaltara, Minggu, (14/06/2026).
Pelaku diketahui telah bekerja kepada korban selama kurang lebih tiga tahun. Selama bekerja, pelaku diduga mengetahui akses telepon genggam korban dan menghafal Personal Identification Number (PIN) mobile banking yang digunakan korban saat bertransaksi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan Bonifasius Rumbewas melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Sunarwan mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan telepon genggam di dalam kendaraan yang terparkir di area gudang.
“Pelaku mengambil telepon genggam korban dan membuka aplikasi mobile banking menggunakan PIN yang telah dihafalnya. Selanjutnya pelaku melakukan sejumlah transaksi tanpa izin pemilik rekening,” ujar IPDA Sunarwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026. Pelaku diduga mentransfer dana korban ke rekening pribadinya, menggunakan saldo korban untuk bermain judi online melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta mengirim uang ke rekening pihak lain.
Total dana yang berhasil diambil mencapai Rp15.100.000. Uang tersebut sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk aktivitas judi online, dan sisanya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp11.550.000 yang diduga merupakan sisa hasil tindak pidana,” jelasnya.
Selain uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, dokumen mutasi rekening, bukti transfer, serta bukti transaksi QRIS yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Sunarwan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan akses telepon genggam maupun data perbankan kepada siapa pun. Kerahasiaan PIN, password, dan data transaksi perlu dijaga untuk mencegah penyalahgunaan oleh orang terdekat sekalipun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan akses perbankan kepada siapa pun dan rutin memeriksa mutasi rekening agar transaksi mencurigakan dapat segera diketahui,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kelalaian menjaga perangkat dan data perbankan dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana, terutama di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan