Indonesia-Rusia Perkuat Bantuan Hukum Timbal Balik, Fokus Kejahatan Transnasional

Kesepakatan menjadi landasan pertukaran ahli, data, dan praktik terbaik penegakan hukum sekaligus memperkuat koordinasi menghadapi kejahatan transnasional.

ST PETERSBURG – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat kerja sama hukum dengan Kejaksaan Agung Federasi Rusia melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di sela Forum Hukum Internasional St. Petersburg, Selasa (24/6). Kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan pertukaran data, pengalaman, tenaga ahli, hingga koordinasi penegakan hukum kedua negara, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional.

Perjanjian ditandatangani oleh Jaksa Agung Federasi Rusia Alexander Gutsan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Kesepakatan itu mencakup kerja sama dalam pertukaran ahli, data, serta praktik terbaik mengenai pengaturan hukum nasional dan penegakan hukum.

Alexander Gutsan menegaskan bahwa kesepakatan tersebut akan mempererat komunikasi antara lembaga hukum kedua negara sekaligus memperkuat upaya menjaga supremasi hukum.

“Pada basis kesepakatan ini, para ahli kami akan saling bertukar pengalaman nasional dalam pengaturan legislatif dan praktik penegakan hukum,” ujar Gutsan.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) yang telah disepakati Indonesia dan Rusia enam tahun lalu. Hingga saat ini terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia, terdiri atas satu permohonan telah dipenuhi, tiga masih dalam proses pelengkapan dokumen di Rusia, satu permohonan ditolak, dan dua permohonan telah ditarik Pemerintah Rusia.

Gutsan menyatakan hubungan Rusia dan Indonesia selama ini dibangun atas dasar saling menghormati serta memperhatikan kepentingan masing-masing negara. Menurutnya, hubungan bilateral juga terus berkembang, tidak hanya pada sektor perdagangan dan ekonomi, tetapi juga dalam bidang hukum dan kemanusiaan.

“Kami melihat potensi besar untuk mengembangkan komunikasi hukum antara instansi kami, termasuk dalam rangka menyelesaikan tugas bersama untuk memastikan supremasi hukum dan memberantas kejahatan transnasional,” tegas Gutsan.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ilmiah dan pendidikan menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi perjanjian tersebut, termasuk melalui pelatihan profesional dan pengembangan sumber daya manusia. Menurutnya, penandatanganan kerja sama ini menjadi awal bagi kolaborasi yang lebih produktif pada masa mendatang.

Kesepakatan tersebut juga merupakan implementasi lanjutan dari Deklarasi Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia yang diadopsi para pemimpin kedua negara pada Juni 2025. Deklarasi itu membuka peluang perluasan kerja sama bilateral, termasuk pada sektor hukum yang sebelumnya belum menjadi fokus utama hubungan kedua negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan Indonesia dan Rusia menunjukkan perkembangan positif di berbagai sektor. Selain politik dan ekonomi, kerja sama kini semakin meluas ke bidang hukum dan kelembagaan. Indonesia dengan sistem hukum sipil yang dipengaruhi hukum adat dan hukum Belanda dinilai memiliki peluang besar untuk saling bertukar pengalaman dengan Rusia yang juga menganut sistem hukum sipil dengan karakteristik tersendiri.

Forum Hukum Internasional St. Petersburg merupakan ajang tahunan yang mempertemukan praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan bidang hukum dari berbagai negara. Forum tersebut menjadi ruang strategis bagi Indonesia dan Rusia untuk memperkuat komunikasi serta membangun kerja sama hukum yang lebih komprehensif.

Ke depan, kedua negara berencana memperluas ruang lingkup kerja sama pada berbagai isu strategis, seperti pemberantasan korupsi, terorisme, kejahatan siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi dalam menghadapi tantangan hukum global. []

Penulis: Amy Maulana | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com