LBH Somasi Kadis PMD Kukar, Rekrutmen Pendamping Desa Diduga Manipulasi Syarat Usia

LBH Jembatan Keadilan Nusantara Kukar menilai perubahan dasar hukum dan tidak dibukanya nilai peserta berpotensi mencederai transparansi seleksi Pendamping Dedikasi 2026.

KUTAI KARTANEGARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara Kutai Kartanegara (Kukar) melayangkan surat keberatan administratif dan somasi hukum kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kukar, Rabu (24/06/2026). Somasi itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam rekrutmen Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” Tahun 2026 yang dinilai merugikan Aspin Anwar.

Kuasa hukum Aspin Anwar, Supardi, menduga proses rekrutmen tersebut bermasalah karena adanya perubahan dasar hukum di tengah tahapan seleksi. Ia menilai perubahan itu berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, saat pendaftaran dibuka, kualifikasi peserta mengacu pada Keputusan Kepala Dinas PMD Nomor B.264/DPMD.V.3/060/8/2022 yang menetapkan batas usia minimal pendaftar 35 tahun. Namun, pengumuman hasil kelulusan disebut menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 11 Tahun 2026 yang menurunkan syarat usia minimal menjadi 30 tahun.

“Perubahan regulasi secara surut (retroaktif) ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi sistem demi mengakomodasi kepentingan oknum pendaftar tertentu yang secara regulasi awal dipastikan gugur karena tidak memenuhi syarat usia,” jelas Supardi dalam keterangannya.

Selain perubahan dasar hukum, Supardi juga menyoroti minimnya transparansi nilai seleksi. Menurut dia, DPMD Kukar belum memublikasikan rincian nilai seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara peserta. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Hasil seleksi rekrutmen publik yang dibiayai APBD merupakan informasi terbuka, bukan rahasia negara. Jika Kadis sengaja menghambat atau menolak membukanya hingga mengakibatkan kerugian bagi klien kami, itu adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Melalui somasi tersebut, LBH Jembatan Keadilan Nusantara Kukar menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Kadis PMD Kukar membuka rincian nilai seluruh peserta dalam waktu 3×24 jam. Kedua, meminta Bupati Kukar menginstruksikan Inspektorat memeriksa Kadis PMD terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan penyalahgunaan jabatan. Ketiga, meminta Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengusut dugaan maladministrasi dalam proses rekrutmen tersebut.

Supardi menilai persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, terutama dalam memastikan seleksi tenaga pendamping berjalan berdasarkan asas meritokrasi dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Hukum tidak boleh dijadikan alat akrobat politik untuk meloloskan kepentingan golongan. Mengubah aturan di tengah jalan adalah pengkhianatan terhadap asas kepastian hukum dan hak keadilan bagi setiap warga negara yang berkompetisi secara jujur,” ujar Supardi.

Ia menegaskan, jika somasi tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad ke pengadilan negeri. Selain itu, pihaknya juga membuka peluang melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pasal 52 UU KIP ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. []

Penulis: Yusuf | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com