ilustrasi

Janji Untung Cepat, Bisnis Tiket Pesawat Berujung Pidana

Polres Kubu Raya mengungkap dugaan bisnis tiket pesawat fiktif dengan perputaran dana Rp4 miliar dan menelusuri kemungkinan korban lain.

KUBU RAYA – Tawaran bisnis jual beli tiket pesawat dengan iming-iming keuntungan cepat berujung perkara pidana setelah Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya membongkar dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai perputaran dana mencapai Rp4 miliar.

Kasus itu diungkap Polres Kubu Raya dalam konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), sebagaimana diberitakan Kalbarnews, Rabu, (10/06/2026).

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kubu Raya Andry Sahroni mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Ayu Elbavitarima. Korban mengaku ditawari kerja sama bisnis jual beli tiket pesawat oleh seorang perempuan berinisial AS.

Dalam menjalankan aksinya, AS diduga menjanjikan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu untuk setiap tiket yang diperjualbelikan. Tersangka juga memperlihatkan daftar harga pembelian tiket, harga jual, estimasi keuntungan, hingga tautan atau website yang disebut sebagai sarana pembelian tiket pesawat.

Korban yang percaya kemudian mengirimkan modal kepada tersangka. Namun, keuntungan yang dijanjikan mulai terlambat dibayarkan. Pengembalian modal juga tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menemukan dugaan bahwa bisnis jual beli tiket pesawat itu tidak pernah berjalan. Dana dari korban diduga hanya diputar untuk membayar korban lain agar seolah-olah bisnis tersebut menghasilkan keuntungan.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa aktivitas jual beli tiket pesawat yang dijanjikan kepada para korban diduga bersifat fiktif. Uang yang masuk dari korban digunakan untuk membayar korban lainnya,” ungkap penyidik dalam konferensi pers.

Polisi menyebut perputaran dana dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026. Kecurigaan korban muncul setelah tersangka terus menunda pembayaran keuntungan dan pengembalian modal.

Saat desakan korban semakin kuat, AS diketahui sempat meninggalkan Kalbar menuju Surabaya pada 30 Mei 2026. Sehari kemudian, pada 31 Mei 2026, tersangka diamankan polisi dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, AS dijerat dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Wakapolres Kubu Raya menegaskan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum membuat laporan.

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya masih menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur skema bisnis dengan keuntungan tidak wajar. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com