Aksi demonstrasi Kaltim dinilai sah sebagai bagian demokrasi, namun harus berlangsung damai, tertib, dan bebas dari provokasi agar aspirasi tersampaikan efektif.
SAMARINDA – Rencana aksi demonstrasi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) pada 21 April 2026 mendapat respons dari kalangan organisasi kepemudaan dan praktisi hukum. Aksi tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sah, selama dilaksanakan secara tertib, damai, dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Ketua Pengurus Besar (PB) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak), Abraham Ingan, yang juga praktisi hukum, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gepak Kaltim, Ulamansyah, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, khususnya ketika jalur formal melalui lembaga perwakilan rakyat maupun pemerintah tidak berjalan optimal.
“Demo itu sah-sah saja secara negara demokrasi seperti Indonesia karena demo itu adalah bagian dari menyampaikan aspirasi masyarakat jika ada jalan buntu melalui jalur formal,” ujarnya saat ditemui di P’rana Cafe, Jalan Tekukur, Sabtu (18/04/2026).
Abraham menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penyampaian aspirasi yang bersifat konstruktif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. “Memberikan aspirasi dan memberikan poin yang positif dan demo itu sah-sah saja,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan aksi harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Menurutnya, aksi damai yang disampaikan secara jernih justru dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan publik.
Lebih lanjut, Abraham mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah serta menghindari tindakan provokatif maupun anarkis yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi. Ia menegaskan, tindakan yang melanggar hukum justru dapat merugikan masyarakat dan mengaburkan tujuan utama aksi.
“Jika terjadi anarkis dan provokasi kita percaya penuh kepada aparat keamanan dan penegak hukum agar ditindak tegas,” ujarnya.
Selain itu, Abraham mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk membuka ruang dialog yang lebih luas guna menyerap aspirasi masyarakat tanpa harus memicu ketegangan di lapangan. Ia menilai substansi tuntutan jauh lebih penting dibandingkan besar kecilnya massa aksi.
“Mau sebesar apapun demo itu yang penting sasarannya damai dan pesannya tersampaikan,” ujarnya.
Terkait tuntutan terhadap kebijakan pemerintah, Abraham menyebut kritik dan koreksi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihargai. “Ini namanya koreksi dan kritik membangun, tidak masalah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa terdapat mekanisme pengawasan resmi terhadap kebijakan pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum lainnya. “Kalau memang tidak sesuai ada mekanismenya seperti BPK, KPK dan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Abraham turut mengingatkan adanya potensi pihak tertentu yang dapat memanfaatkan aksi untuk menciptakan kekacauan. Karena itu, masyarakat diminta tetap waspada terhadap kemungkinan adanya “penunggang” aksi yang berupaya mengacaukan situasi.
“Kita waspadai terhadap penunggang yang mengarah mengacaukan situasi,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa aksi demonstrasi tidak boleh mengarah pada pelanggaran hukum maupun perusakan tatanan sosial. “Tidak boleh,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan