gamabr ilustrasi

Kabur Hingga Tabrak Polisi, Bandar Sabu Katingan Dibekuk

Pengungkapan jaringan sabu di Katingan diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis hingga pelaku menabrak mobil petugas sebelum akhirnya ditangkap.

KATINGAN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Katingan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tambang Galangan, Kabupaten Katingan (Katingan), Kalimantan Tengah (Kalteng), setelah rangkaian penangkapan yang diwarnai aksi pelarian hingga penabrakan kendaraan petugas oleh terduga bandar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, TR (35) dan IP (39), pada Selasa 7 April 2026 pukul 14.40 WIB di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Dari tangan keduanya, polisi menyita empat paket sabu yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang bandar yang akan melintas pada malam hari menggunakan mobil sambil membawa narkotika.

Sekitar pukul 20.42 WIB, kendaraan yang dicurigai terpantau melintas di Km 25 Desa Hampalit. Saat hendak dihentikan, pelaku berinisial MS (31) justru melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Dalam upaya pelarian tersebut, kendaraan pelaku bahkan menabrak mobil petugas yang dikendarai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Katingan.

Pengejaran terus dilakukan hingga Km 15 dengan dukungan personel piket Polres Katingan. Meski sempat lolos, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mengetahui kendaraan tersebut masuk ke garasi rumahnya.

Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas mendatangi rumah pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, Desa Telangkah. Proses penindakan sempat diwarnai perlawanan dari pelaku dan pihak keluarga, namun penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat kotor 26,88 gram yang disembunyikan di dalam ban sepeda motor di dalam mobil. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Katingan Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Affan Efendi menyampaikan bahwa meskipun pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun barang bukti yang ditemukan menjadi dasar kuat penanganan perkara.

“Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan enam paket sabu beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Radarsampit, Kamis (16/04/2026).

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Katingan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang merusak kehidupan sosial. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com