JPU Kejari Jakarta Pusat menyebut nota perdamaian dan sikap kooperatif terdakwa menjadi faktor yang meringankan tuntutan terhadap Michael Wishnu Wardana dalam kasus kebakaran maut 22 korban jiwa.
JAKARTA – Nota perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam menyusun tuntutan terhadap Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, pada perkara kebakaran maut yang menewaskan 22 orang.
Dalam persidangan, jaksa menyebut sikap kooperatif terdakwa turut menjadi faktor yang meringankan tuntutan. Selain itu, terdakwa juga dinilai mengakui serta menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut.
“Keadaan yang mencerahkan, berpura-pura kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Daru Iqbal Mursid di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (11/05/2026).
Kasus kebakaran maut yang melibatkan Michael menjadi perhatian publik karena menyebabkan puluhan korban jiwa. Proses persidangan pun terus berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa atas peristiwa tersebut.
Keberadaan nota perdamaian dari keluarga korban dinilai dapat menjadi salah satu unsur pertimbangan hukum dalam proses penjatuhan tuntutan maupun putusan majelis hakim. Meski demikian, proses peradilan tetap mengedepankan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan