Polisi mengungkap kasus pengeroyokan di Samarinda Ilir yang dipicu dugaan kehilangan sparepart mobil, satu pelaku diamankan dan dua lainnya masih diburu.
SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Unit Jatanras mengungkap kasus dugaan pengeroyokan di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, dengan mengamankan satu terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda Agus Setyawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi 31 Desember 2025 saat korban berada di lokasi pelelangan ikan di kawasan tersebut. “Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir,” ujar Agus saat ditemui di Polresta Samarinda, Minggu (19/04/2026).
Menurut Agus, insiden bermula dari dugaan kehilangan sparepart mobil yang kemudian memicu cekcok antara korban dan terduga pelaku. Situasi yang awalnya hanya klarifikasi berkembang menjadi aksi kekerasan yang melibatkan beberapa orang terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di mata kanan serta rasa sakit di bagian belakang kepala hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di mata sebelah kanan serta rasa sakit di bagian kepala belakang,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial A (22). Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, saat ini satu terduga pelaku sudah diamankan dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan jeratan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Petugas memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
Ia menambahkan, dua terduga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan diduga berada di wilayah Sulawesi Selatan. “Selain itu dua terduga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan berdasarkan informasi sementara diduga berada di wilayah Sulawesi Selatan,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan