Kebijakan Distribusi Guru Kukar Didorong Berbasis Fakta

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus mendorong pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) melalui pendekatan berbasis data. Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan Penataan Pendistribusian PTK yang digelar selama tiga hari, 26–28 Mei 2025, di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

Kegiatan ini menghadirkan kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, serta perwakilan dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk PAUD, pendidikan dasar, serta pendidikan nonformal dan kesetaraan. Forum ini tidak hanya bertujuan menata ulang distribusi guru, namun juga memperkuat komitmen terhadap kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah Kukar.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kebijakan distribusi ini merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

“Penataan distribusi ini tidak hanya soal pemerataan, tetapi juga menyangkut peningkatan mutu pendidikan. Kita ingin agar guru dan tenaga kependidikan ditempatkan sesuai kebutuhan riil sekolah, bukan berdasarkan kedekatan atau permintaan pribadi,” ujarnya.

Lebih dari sekadar pemerataan, kebijakan distribusi tenaga pendidik ini didasarkan pada data objektif dan kondisi faktual di lapangan. Disdikbud Kukar menyusun strategi dengan mempertimbangkan peta sebaran guru, rasio siswa-guru, kompetensi, serta status kepegawaian.

“Kami tidak lagi bisa bekerja dengan pola lama. Harus ada sinkronisasi data dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai ada sekolah yang kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan,” tambah Thauhid.

Sorotan juga diberikan pada satuan pendidikan nonformal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang selama ini belum memperoleh perhatian seimbang. Pendidikan kesetaraan dinilai sebagai jalur strategis dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat yang terpinggirkan dari sistem formal.

Kegiatan penataan ini disusun secara sistematis, mulai dari pemaparan kebijakan GTK, diskusi kelompok, hingga penyusunan rencana tindak lanjut dari tiap kecamatan. Implementasi hasil penataan dijadwalkan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Upaya ini mendapat dukungan lintas lembaga, termasuk dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan DPRD Kutai Kartanegara, yang menyatakan kesiapan dalam memperkuat regulasi agar distribusi tenaga pendidik lebih adil dan efektif, baik di wilayah perkotaan maupun pedalaman. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Agnes Wiguna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com