Kejari Nunukan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Pidana Umum

Kejari Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika, TPPO, pencabulan, pencurian, dan penganiayaan.

NUNUKAN
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Nunukan, Kamis (04/06/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Februari hingga April 2026. Jenis perkaranya meliputi narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penganiayaan, pencurian, pencabulan, perdagangan, asusila, hingga kebakaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan Burhanuddin mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dilansir Simp4tik, Kamis, (04/06/2026). Dalam pelaksanaannya, jaksa bertindak sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara maupun diperintahkan untuk dimusnahkan.

“Dari 47 perkara ini ada 19 perkara narkotika dengan berat 6,94 gram. Kasus penganiayaan ada 5 perkara, pencurian 6 perkara, pencabulan 8 perkara, perdagangan 2 perkara, kebakaran 1 perkara,” pungkas Burhan.

Dari total perkara tersebut, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan 19 kasus dan barang bukti sabu seberat 6,94 gram. Selain itu, terdapat empat perkara TPPO, delapan perkara pencabulan, enam perkara pencurian, lima perkara penganiayaan, dua perkara perdagangan, dan satu perkara kebakaran.

Selain sabu, Kejari Nunukan juga memusnahkan 119 item peralatan rumah tangga yang berasal dari perkara perdagangan. Puluhan pakaian turut dimusnahkan, terdiri atas 28 baju dan 36 celana yang berkaitan dengan sejumlah tindak pidana.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta pihak berwenang lainnya. Kehadiran para pihak itu menjadi bagian dari pengawasan agar pelaksanaan pemusnahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Kejari Nunukan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum setelah perkara memiliki putusan tetap. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penanganan perkara pidana dan pelaksanaan putusan pengadilan secara terbuka. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com