KPK Dalami Asal Usul Kuota Haji Tambahan Lewat Pemeriksaan Dito

KPK menyatakan keterangan Ario Bimo Nandito Ariotedjo memperkuat alat bukti penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan tersebut berfokus pada latar belakang pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ario Bimo Nandito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi pada Selasa (30/6). Penyidik mendalami proses awal pemberian kuota haji tambahan yang kini menjadi bagian dari berkas penyidikan terhadap empat tersangka, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Rabu (01/07/2026).

“Sejumlah saksi dilakukan pemanggilan pemeriksaan dan kooperatif hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Di antaranya saudara DTA [Dito Ariotedjo] yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Budi, keterangan yang disampaikan saksi semakin menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, terutama terkait dugaan inisiatif sejumlah asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian tambahan kuota haji.

“Ini mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya terkait dengan inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) ini bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” tutur Budi.

“Artinya, inisiatif-inisiatif itu bertentangan dengan historinya, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji,” lanjut dia.

Sementara itu, Ario Bimo Nandito Ariotedjo menjelaskan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan surat perintah penyidikan terhadap tersangka dari pihak swasta, berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang menyangkut tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Oh enggak, tadi ini pemeriksaan buat Sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini (KPK) untuk Sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Tambah-tambah informasi seputar itu saja,” kata Dito usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (30/6).

Selain Ario Bimo Nandito Ariotedjo, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, serta Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi. Keduanya dimintai keterangan mengenai mekanisme pengisian dan pembagian kuota haji tambahan.

“Saksi-saksi lainnya seperti saudara HL, kemudian saudara RZ ya, itu juga didalami soal pengisian ataupun penjualan kuota haji, kemudian bagaimana proses dan mekanisme penentuan pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ucap Budi.

“Ya, artinya ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan untuk keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta. Bagaimana proses dan mekanisme itu dilakukan yang memang bertentangan dengan peraturan perundangan,” lanjutnya.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional (Dirops) PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com