KPK menduga aset yang dikuasai Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan perkara gratifikasi Rita Widyasari dan menyitanya sebagai bagian dari pembuktian serta asset recovery.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang dikuasai Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan tiga perusahaan batu bara. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan setelah Japto diperiksa sebagai saksi pada Selasa (30/6).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah mendalami dugaan penguasaan aset tersebut dalam pemeriksaan Japto. Penyitaan aset dilakukan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal asset recovery (pemulihan aset), sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Rabu (01/07/2026).
“Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).
“Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery (pemulihan aset) di tahap awal,” sambungnya.
Budi menjelaskan, aset yang telah disita meliputi uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 unit kendaraan, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Menurut penyidik, seluruh barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis pertambangan batu bara di Kukar.
“Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara,” ucap Budi.
Lebih lanjut, penyidik juga mendalami berbagai mata rantai bisnis pertambangan, mulai dari produksi, pengemasan di lokasi tambang, pengangkutan, jasa hauling, jasa dermaga, hingga jasa pengamanan selama proses distribusi batu bara.
“Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan ya, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami,” lanjut dia.
Sebelumnya, KPK menyebut Japto diduga menerima uang pengamanan yang berasal dari aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama. Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan tersebut, Japto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK dan tim kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kukar tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi bagi Rita Widyasari. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta keterkaitan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan