Proposal Permukiman Ilegal Israel Tuai Kecaman Keras Palestina

Palestina mengecam rencana kelompok pemukim ilegal Israel membangun sekitar 100 permukiman di Area A Tepi Barat yang dinilai melanggar hukum internasional dan memperkuat upaya aneksasi wilayah.

TEL AVIV – Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keras rencana kelompok pemukim ilegal Israel yang disebut akan membangun sekitar 100 permukiman di Area A Tepi Barat. Palestina menilai langkah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan memperkuat upaya aneksasi wilayah yang diduduki.

Kecaman itu disampaikan menyusul laporan surat kabar Israel Israel Hayom yang mengungkap adanya proposal untuk merebut sekitar 100 lokasi strategis di Area A Tepi Barat. Sebagaimana dilansir Cnn Indonesia, Rabu (01/07/2026), rencana tersebut disebut bertujuan mengubah peta wilayah pendudukan secara mendasar.

Dilansir Anadolu Agency, proposal itu memuat mekanisme pengerahan pasukan militer ke sekitar 100 titik strategis di Tepi Barat pada saat pelaksanaan operasi. Seluruh lokasi berada di Area A yang berdasarkan Perjanjian Oslo II 1995 berada di bawah kendali administratif dan keamanan Otoritas Palestina.

Laporan itu juga menyebut rencana tersebut telah dipresentasikan kepada sejumlah menteri pemerintahan Israel serta tokoh-tokoh yang dekat dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Wilayah yang menjadi sasaran disebut mencakup sejumlah kota besar Palestina.

Presiden Komite Anti-Tembok dan Pemukiman Muayyad Shaaban menilai rencana tersebut merupakan langkah berbahaya dalam upaya aneksasi Tepi Barat. Menurutnya, kebijakan itu mencerminkan arah politik pemerintahan sayap kanan Israel, bukan sekadar inisiatif kelompok pemukim ilegal.

Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri Palestina mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam rencana tersebut.

“Langkah ini merupakan perkembangan tambahan dalam pemikiran kolonial Israel dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan perjanjian yang telah ditandatangani.”

Palestina juga menyebut rencana tersebut sebagai “kejahatan perang sistematis” yang bertujuan menciptakan fakta baru secara paksa di wilayah Palestina yang diduduki.

“Israel tidak memiliki kedaulatan atas bagian mana pun dari wilayah Palestina yang diduduki.”

“Pendudukan dan aktivitas pemukiman dalam segala bentuknya tidak memiliki legitimasi dan merupakan rencana kejahatan berdasarkan hukum internasional, konsensus internasional, dan resolusi PBB.”

“Pendudukan ilegal Israel yang berkelanjutan dan sistem pemukiman kolonial adalah akar penderitaan dan alasan utama tidak adanya keamanan dan perdamaian di Timur Tengah,” lanjut pernyataan Kemlu Palestina.

Rencana pembangunan permukiman tersebut diperkirakan kembali meningkatkan ketegangan di Tepi Barat dan berpotensi memicu sorotan internasional terhadap konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com