ilustrasi

Laporan Warga Bantu Polres Barsel Ungkap 105,6 Gram Sabu

Polres Barsel memusnahkan 105,6 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus dan mengajak masyarakat aktif melapor untuk menekan peredaran narkotika.

BARITO SELATAN – Laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 105,6 gram yang kini telah dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kamis (04/06/2026). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur pengadilan, kejaksaan, penasihat hukum, dan pihak terkait.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus dengan dua terduga pelaku berinisial B dan K. Terduga pelaku B diamankan di depan markas komando (mako) Polres Barsel, sedangkan K diamankan di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barsel Jecson R Hutapea mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pemberantasan narkotika.

Menurut dia, pemusnahan juga merupakan prosedur yang dilakukan setelah penyisihan sebagian barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

“Pemusnahan barbuk 105,6 gram sabu ini disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Buntok, unsur kejaksaan, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jecson R Hutapea saat memimpin press release pemusnahan Barbuk sabu, sebagaimana diberitakan Zonakalteng, Kamis (04/06/2026).

Jecson menegaskan, pemusnahan barang bukti itu menjadi bukti keseriusan Polres Barsel dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polres Barsel.

“Setiap gram sabu yang berhasil diamankan dan dimusnahkan merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas dia.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan kepada kepolisian.

Jecson mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Melalui langkah tegas ini kita berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang menjadi ancaman serius bagi keamanan, kesehatan, dan masa depan bangsa,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok Ike Liduri Mustika Sari mendukung langkah Polres Barsel dalam memusnahkan barang bukti sabu tersebut. Ia juga mendukung strategi pelaporan masyarakat melalui pusat panggilan (call center) dan WhatsApp (WA).

“Ya kita sangat mendukung program pemusnahan Barbuk khususnya sabu ini,, karena mengingat kejahatan narkotika ini sangat luar biasa,” ucap dia.

Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Barsel berharap pemusnahan barang bukti tersebut tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga memperkuat keberanian masyarakat untuk melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com