ilustrasi

Warga Laporkan Peredaran Sabu, Mahasiswa di Bartim Ditangkap

Seorang mahasiswa di Bartim ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga dan menemukan 15 paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti.

BARITO TIMUR
– Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret seorang mahasiswa berinisial AJP alias J di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (03/06/2026) malam.

AJP yang berusia 24 tahun diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bartim sekitar pukul 23.15 Waktu Indonesia Barat (WIB). Dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 8,16 gram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bartim, Eddy Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan, sebagaimana diberitakan Intas Kalimantan, Kamis (04/06/2026).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJP alias J yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Eddy Santoso, Kamis (04/06/2026).

Selain 15 paket diduga sabu, petugas turut menyita dua pak plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam merek CHQ, satu sendok rakitan dari sedotan plastik merah, dompet cokelat, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp1.450.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik bernomor polisi DA 1877 HO beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama GHN. Kendaraan itu diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bartim.

“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka masih berstatus mahasiswa. Polisi menilai keterlibatan generasi muda dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan pelaku serta lingkungan sosial di sekitarnya.

Saat ini, AJP ditahan di Markas Polres Bartim untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

AJP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi mengimbau masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com