Minyakita Disunat! Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kecurangan Produsen

Temuan sidak pasar mengungkap seluruh sampel minyak goreng Minyakita tidak memenuhi takaran, mengarah pada dugaan pelanggaran di tingkat produsen.

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran di Kota Balikpapan, Rabu (15/04/2026).

Kasus ini mencuat setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar pada 11 Agustus 2025. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan uji kebenaran kuantitas terhadap produk minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter (1.000 mililiter) yang beredar di salah satu toko di Balikpapan.

Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel tidak memenuhi takaran yang tertera pada kemasan. Dari lima sampel yang diuji, ditemukan satu sampel berisi 965 mililiter (selisih minus 35 mililiter), satu sampel 950 mililiter (selisih minus 50 mililiter), dua sampel masing-masing 965 mililiter (selisih minus 35 mililiter), dan satu sampel 975 mililiter (selisih minus 25 mililiter).

Penyidik menilai selisih tersebut telah melampaui batas toleransi kesalahan yang diperbolehkan dalam ketentuan metrologi legal, sehingga diduga melanggar aturan perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, produk minyak goreng tersebut diproduksi oleh PT JASM. Polisi menetapkan seorang pria berinisial MHF sebagai tersangka, yang menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) sekaligus kuasa direksi perusahaan tersebut.

Penelusuran rantai distribusi menunjukkan produk tersebut beredar melalui jalur perdagangan berjenjang, mulai dari pemasok di Kediri hingga distributor di Samarinda, sebelum akhirnya sampai ke pengecer di Balikpapan. Polisi memastikan tidak ditemukan adanya perubahan kemasan maupun pengurangan isi di tingkat distribusi.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran mengarah pada proses produksi atau pengemasan di tingkat produsen.

Polda Kaltim menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum dan merugikan konsumen. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di pasaran.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim. []

Penulis: Dedi Marsito | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com