JAKARTA – Desakan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah sanksi terhadap Israel kembali menguat setelah insiden yang menewaskan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Lebanon. Permintaan tersebut menyoroti perlunya perlindungan lebih kuat bagi personel penjaga perdamaian di wilayah konflik.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa PBB tidak dapat mengabaikan peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban dari pasukan penjaga perdamaian. “PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kementerian Luar Negeri maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Senin, (27/04/2026).
Menurutnya, insiden tersebut bukan hanya persoalan bilateral, tetapi menyangkut kredibilitas hukum internasional. Ia menilai tindakan yang menargetkan personel penjaga perdamaian bertentangan dengan prinsip perlindungan nonkombatan yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994.
Lebih jauh, Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam kerangka hukum internasional. Ia juga menekankan bahwa keberadaan prajurit TNI di Lebanon merupakan bagian dari misi resmi PBB yang bertujuan menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan konflik.
Desakan ini menambah tekanan diplomatik terhadap PBB untuk mengevaluasi mekanisme perlindungan pasukan penjaga perdamaian di lapangan, terutama di wilayah yang masih rawan eskalasi konflik bersenjata. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan