Operasi penangkapan dan penggerebekan Israel di Yerusalem Timur berdampak pada pembatasan akses ibadah dan lumpuhnya aktivitas ekonomi warga.
YERUSALEM – Aktivitas warga di Yerusalem Timur terganggu setelah pasukan Israel menggelar operasi penangkapan dan penggerebekan di sejumlah titik pada Kamis waktu setempat, yang berdampak pada pembatasan akses tempat ibadah hingga lumpuhnya kegiatan ekonomi lokal.
Operasi tersebut menyasar beberapa kawasan, termasuk sekitar Masjid Al-Aqsa dan lingkungan permukiman Palestina. Pemerintah Provinsi Yerusalem menyatakan otoritas Israel sempat menahan seorang penjaga di Masjid Al-Aqsa sebelum akhirnya dibebaskan dengan syarat ketat.
Penjaga itu diwajibkan membayar denda serta dilarang memasuki kawasan Kota Tua selama tujuh hari. Selain itu, penjaga lain juga dikenai sanksi larangan memasuki area masjid selama enam bulan. “Di saat yang sama, penjaga lainnya juga secara sepihak dikenai sanksi berupa larangan memasuki kawasan masjid selama enam bulan penuh, sebagaimana dikutip dari laporan Anadolu, Jumat, (01/05/2026).”
Dampak operasi juga meluas ke kamp pengungsi Shuafat di timur laut wilayah tersebut. Pasukan Israel dilaporkan menyerang seorang pria Palestina yang berupaya melindungi saudara laki-lakinya yang merupakan penyandang disabilitas. Pemerintah daerah setempat menyebutkan bahwa individu penyandang disabilitas itu sempat ditahan dan mengalami pemeriksaan sebelum dibebaskan.
Sementara itu, di kawasan Silwan, tepatnya di lingkungan Al-Thawri yang berada di selatan Masjid Al-Aqsa, kegiatan ekonomi warga terhenti. Sejumlah toko ditutup setelah pasukan Israel bersama tim pemerintah kota melakukan penyisiran, mendirikan pos pemeriksaan, serta menjatuhkan denda kepada pelaku usaha dan pemilik kendaraan.
Rangkaian operasi ini memicu kritik dari otoritas setempat yang menilai tindakan tersebut berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi warga Palestina di Yerusalem Timur. Situasi ini juga mempertegas ketegangan yang terus berlangsung di kawasan tersebut, terutama terkait akses terhadap tempat ibadah dan ruang hidup masyarakat sipil. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan