BANJARMASIN – Pemerintah memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada Kamis (06/02/2025).
Salah satu pasangan yang akan dilantik adalah Muhammad Yamin dan Ananda sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih.
Pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih ini mengacu pada usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait proses pelantikan kepala daerah.
Usulan ini juga telah disetujui oleh Komisi II DPR RI, pemerintah, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, keputusan tersebut telah dipastikan.
“Pelantikan akan berlangsung pada 6 Februari 2025. Ini merupakan momen bersejarah, di mana 270 kepala daerah akan dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta,” kata Ikhsan.
Pelantikan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi Banjarmasin, tetapi juga bagi daerah-daerah lain yang tidak mengalami sengketa dalam proses Pilkada.
Meski pelantikan dilakukan di Jakarta, Pemkot Banjarmasin telah melakukan sejumlah persiapan teknis, seperti pengaturan akomodasi di Jakarta, kostum pelantikan, serta persiapan tim pengiring.
“Kabag Pemerintahan telah kami instruksikan untuk menyiapkan segala kebutuhan teknis dan seremonial selama di Jakarta,” lanjut Ikhsan.
Ia juga menambahkan, Pemkot Banjarmasin akan mengadakan acara syukuran untuk menyambut kembalinya Yamin dan Ananda ke Banjarmasin. Acara ini direncanakan berlangsung pada 7 atau 8 Februari 2025 di Balai Kota Banjarmasin.
Pelantikan kepala daerah dilakukan dalam dua tahap, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Tahap pertama meliputi daerah yang tidak bersengketa di MK, sementara daerah yang mengalami sengketa akan menunggu putusan hukum tetap dari MK sebelum pelantikan dilakukan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menegaskan bahwa pelantikan serentak ini merupakan implementasi dari Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pelantikan kepala daerah terpilih. []
Redaksi03