Seorang pengasuh anak di Samarinda diduga mencuri enam perhiasan emas putih bertatah berlian milik majikannya secara bertahap dan menjualnya melalui pihak di luar Kaltim.
SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota menahan AFAP alias Y, pengasuh anak (baby sitter) yang diduga mencuri enam perhiasan emas putih bertatah berlian milik majikannya secara bertahap sejak April hingga Juni 2026. Perhiasan yang ditaksir korban bernilai sekitar Rp300 juta itu diduga dijual melalui pihak di luar Kalimantan Timur (Kaltim) dengan hasil sekitar Rp80 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, seorang ibu rumah tangga berinisial F, melaporkan kehilangan perhiasannya pada 8 Juli 2026. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Kota Amirudin mengatakan korban menyadari kehilangan itu ketika memeriksa tempat penyimpanan perhiasannya.
“Korban mengetahui emas dan berliannya hilang pada 8 Juli 2026 ketika memeriksa tas dan laci yang biasa dipakai menyimpan emas dan liontin berlian miliknya,” ujar Amirudin dalam konferensi pers di Markas Polsek Samarinda Kota, Jumat (10/07/2026).
Setelah menerima laporan, penyidik menelusuri orang-orang yang memiliki akses keluar masuk rumah korban. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AFAP alias Y yang telah bekerja sebagai pengasuh anak di rumah korban selama sekitar tiga tahun.
“Tersangka yang kami amankan satu orang atas nama inisial AFAP alias Y, tersangka ini adalah baby sitter di rumah korban yang sudah sekitar tiga tahun bekerja,” ungkapnya.
Amirudin menjelaskan, perhiasan yang diduga dicuri terdiri atas tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang berbahan emas putih yang dilengkapi berlian. Tersangka mengaku mengambil perhiasan tersebut secara bertahap tanpa sepengetahuan korban.
Setelah menguasai perhiasan itu, tersangka diduga menghubungi adik iparnya yang berada di luar Kaltim untuk mencarikan pembeli. Perhiasan kemudian dikirim secara bertahap menggunakan jasa ekspedisi, sedangkan uang hasil penjualannya ditransfer melalui aplikasi dompet digital.
“Total penjualan mencapai Rp80 juta, tetapi menurut keterangan korban nilai emas dan berlian itu sekitar Rp300 juta,” kata Amirudin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga nota pembelian dari toko emas, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan perhiasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjalankan aksinya ketika korban lengah, antara lain saat korban mandi atau menyiapkan susu untuk anaknya. Tersangka juga disebut pernah mengambil perhiasan ketika korban sedang berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Amirudin mengatakan, pencurian tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka sekaligus membantu keluarganya di kampung halaman. Penyidik masih memburu pihak-pihak yang diduga membantu menjual, membeli, atau menerima perhiasan hasil kejahatan tersebut.
AFAP dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Polisi berharap penyelidikan lanjutan dapat menemukan kembali perhiasan korban sekaligus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penjualannya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan