PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menyalurkan bantuan keuangan kepada enam partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya, pada (03/07/2025) dengan total nilai mencapai Rp2 miliar.
Enam partai yang menerima bantuan tersebut terdiri atas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem. Masing-masing partai diharapkan dapat memanfaatkan bantuan keuangan tersebut secara tepat, sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Supaya ke depannya tidak menyebabkan permasalahan di kemudian hari, karena dalam realisasi dan pelaksanaannya juga diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” terang Katsul, Jumat (04/07/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap partai politik penerima bantuan keuangan diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara transparan dan faktual.
“Dengan demikian, bantuan keuangan tahun selanjutnya dapat diserahkan tepat waktu dan Parpol juga dapat melaksanakan program kerja dengan efektif,” tambahnya.
Bantuan ini bertujuan mendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat masing-masing partai. Katsul menjelaskan, pendidikan politik merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Selain untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan politik dan kenegaraan. Pendidikan politik, dapat meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran partai dalam memperkuat kaderisasi internal. Melalui proses pendidikan politik yang intensif dan terstruktur, partai diharapkan mampu mencetak calon pemimpin yang mumpuni dan mendapat dukungan dari rakyat.
“Saya harap Parpol dapat memprioritaskan kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat, melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” tandasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser, Nonding, menyampaikan bahwa bantuan keuangan tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur. Persetujuan tersebut mencakup kenaikan nilai bantuan dari semula Rp5.349 menjadi Rp15.000 per suara sah, yang berarti terjadi peningkatan hingga 275 persen.
“Kenaikan ini berdasarkan kesesuaian eskalasi harga saat sekarang yang lebih 20 tahun tidak mengalami penyesuaian, sebagaimana juga telah dilakukan kenaikan di seluruh kabupaten/kota di Kaltim,” pungkasnya.[]
Admin05