Perpisahan Sekolah yang Memberatkan Orang Tua Dilarang

BALIKPAPAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, memberikan penjelasan mengenai larangan kegiatan perpisahan sekolah yang kembali ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya keluhan dari sejumlah orang tua murid terkait pungutan biaya yang dinilai cukup membebani untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan di beberapa sekolah.

Saat ditemui di kantornya pada Senin (02/06/2025), Irfan menegaskan bahwa larangan tersebut tidak sepenuhnya melarang perpisahan sekolah. Ia mengatakan bahwa bentuk kegiatan yang dilarang adalah yang bersifat membebani secara finansial orang tua siswa. “Yang dilarang tegas adalah perpisahan yang memberatkan orang tua murid,” ujarnya kepada beritaborneo.com.

Ia mencontohkan, permintaan iuran hingga Rp500 ribu untuk acara perpisahan dianggap sebagai beban yang tidak ringan bagi sebagian orang tua. Menurutnya, kegiatan perpisahan bukanlah sebuah kewajiban yang harus diselenggarakan oleh sekolah. Meski demikian, kegiatan yang lebih sederhana dan tidak menuntut biaya besar, seperti tasyakuran atau acara syukuran bersama, masih diperbolehkan. “Kalau ada yang mengadakan acara kumpul-kumpul untuk tasyakuran, itu diperbolehkan. Yang kami larang adalah perpisahan yang sifatnya memberatkan,” tambah Irfan.

Irfan juga mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menerima laporan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan adanya paksaan untuk mengikuti kegiatan perpisahan yang dikenai iuran oleh pihak komite sekolah. Ia menegaskan bahwa partisipasi dalam kegiatan semacam itu harus bersifat sukarela. “Jika tidak bisa ikut, kami minta untuk tidak dipaksa. Jika ada pemaksaan, silakan dilaporkan,” katanya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah agar tetap mengedepankan asas kesederhanaan dan tidak memberikan beban tambahan kepada orang tua murid. Pihaknya juga mendorong agar setiap sekolah dapat menjalin komunikasi terbuka dengan wali murid dalam menentukan kegiatan yang melibatkan peserta didik dan keluarga mereka.

Dengan penegasan ini, Disdikbud Balikpapan berharap seluruh pihak di lingkungan sekolah dapat memahami esensi dari kegiatan perpisahan, yaitu sebagai bentuk rasa syukur dan penghormatan, tanpa menjadikannya ajang yang menimbulkan beban ekonomi baru bagi orang tua. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com