Perselisihan PHK antara pekerja lokal dan PT Pama di Kutim belum menemukan titik temu, pekerja menuntut dipekerjakan kembali sementara perusahaan beralasan efisiensi dan evaluasi kinerja.
KUTAI TIMUR – Sebanyak 11 karyawan lokal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Pamapersada Nusantara (Pama) di site PT Kaltim Prima Coal (KPC) menuntut dipekerjakan kembali dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim), Selasa (21/04/2026). Perselisihan ini masih belum menemui titik temu antara pekerja dan pihak perusahaan.
Proses yang berlangsung di Distransnaker Kutim mempertemukan perwakilan manajemen PT Pama, mediator pemerintah, serta para pekerja terdampak. Awalnya, hanya lima orang yang mengajukan perselisihan hubungan industrial pada 6 April 2026. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi 11 orang setelah enam pekerja lain ikut mengadukan kasus serupa.
Perselisihan ini tercatat secara resmi melalui surat Distransnaker Kutim Nomor B-500.15.15.2/549/Distransnaker-HIJ tertanggal 14 April 2026, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Perwakilan PT Pama, Vina Ananda, mengonfirmasi bahwa para pekerja tersebut memang pernah menjadi bagian dari perusahaan, namun kini statusnya telah berakhir.
“Benar yang bersangkutan dulu bagian dari PT Pamapersada Nusantara. Yang berarti saat ini statusnya dari lima orang karyawan tersebut sudah bukan karyawan PT. Pamapersada Nusantara.,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan PHK diambil berdasarkan evaluasi kinerja dengan tiga indikator utama, yakni skill (keterampilan), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap). Selain itu, status pekerja sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) turut menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
“Sudah kami proses sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga hak-haknya sudah kami berikan sesuai dengan aturannya,” tambahnya.
Namun, dalam forum klarifikasi, muncul perbedaan pandangan terkait pembayaran hak karyawan yang disebut masih dalam proses. Para pekerja pun tetap bersikukuh meminta perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk mempekerjakan mereka kembali, khususnya sebagai tenaga kerja lokal di wilayah operasi.
Perwakilan serikat buruh yang mendampingi pekerja, Kevin, menegaskan bahwa alasan evaluasi kinerja tidak boleh dijadikan dasar untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal.
“Intinya kami meminta, masyarakat lokal yang di-PHK ini bisa dipekerjakan kembali. Ini tanah kami,” tegas Kevin.
Ia juga mendesak transparansi data penilaian kinerja serta meminta pemerintah daerah lebih aktif melindungi tenaga kerja lokal, termasuk menghindari mobilisasi pekerja dari luar sebelum persoalan ini diselesaikan.
Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT Pama, Tri Rahmat Soleh, menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan tahap klarifikasi, bukan mediasi. Ia juga meluruskan bahwa secara administrasi, baru lima orang yang tercatat resmi dalam laporan Distransnaker Kutim, meskipun di lapangan jumlahnya berkembang menjadi 11 orang.

“Adapun teman-teman yang memberikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mengklarifikasi secara status kelimanya sudah menandatangani dokumen PBBHK (Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja). Secara status perusahaan memang sudah PHK,” ujar Tri.
Tri menambahkan, kebijakan PHK merupakan bagian dari upaya optimalisasi resources (sumber daya) perusahaan akibat penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan.
Ia menjelaskan, meskipun PT KPC sebagai pemberi kerja tidak mengalami penurunan signifikan, namun PT Pama sebagai kontraktor menghadapi potensi pengurangan kapasitas di salah satu area operasional, yakni wilayah Pengalon dan Sangatta.
“Area kerja kami di Kutai Timur dibagi dua, yakni Pengalon dan Sangatta. kami bekerja berdasarkan perjanjian kerja ada potensi memang salah satu area PJU kami itu akan ada penurunan kapasitas dan bisa jadi berkurang cukup signifikan. Sehingga dengan kondisi itulah kami harus melakukan upaya normalisasi kondisi resources,” jelasnya.
Menurutnya, dalam proses normalisasi tersebut, karyawan dengan status PKWT menjadi kelompok pertama yang terdampak, sebagai bagian dari kebijakan yang dinilai lazim dalam organisasi perusahaan.
“Tidak mungkin dong kita masih punya sekian banyak karyawan kontrak yang di PHK malah karyawan tetap. Sepertinya itu bukan menjadi hal yang wajar sehingga untuk saat ini yang kami lakukan adalah untuk yang karyawan kontrak,” tegasnya.
Meski demikian, pihak perusahaan memastikan seluruh hak administratif dan kompensasi pekerja akan dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk sisa masa kontrak. Selain itu, PT Pama juga menyatakan tetap berkomitmen pada kebijakan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai regulasi daerah.
“Insyaallah, kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan. Komitmen kami adalah bagaimana tetap bisa memberdayakan masyarakat di seputar proyek di seluruh area operasional kami,” pungkasnya.
Hingga akhir proses klarifikasi, belum ada keputusan final. Para pekerja tetap menuntut dipekerjakan kembali, sementara perusahaan berpegang pada hasil evaluasi kinerja dan kebijakan efisiensi yang diterapkan. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan