Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Loa Kulu, Pelaku Diamankan

Polisi mengamankan seorang perempuan beserta puluhan jerigen Pertalite yang diduga akan dijual kembali secara ilegal di wilayah Loa Kulu.

KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat 17 April 2026 malam. Seorang perempuan berinisial B (50) diamankan bersama puluhan jerigen berisi BBM yang diduga akan dijual kembali secara ilegal.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Loa Kulu Hari Supranoto, melalui keterangan resmi yang disampaikan pelapor Agus Rachmanjaya, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari operasi penertiban BBM subsidi yang dilakukan petugas sekitar pukul 19.00 Wita di wilayah Jonggon.

“Sekitar pukul 20.43 Wita, petugas melihat satu unit kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi dan mencurigakan di jalan poros Jonggon. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (17/04/2026) yang lalu.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 10 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Pertalite di dalam kendaraan Toyota Kijang Krista warna silver yang dikendarai terduga pelaku.

Berdasarkan pengakuan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp12.500 per liter. B juga mengaku memperoleh BBM dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jahab Kilometer 14 dengan total pembelian sekitar Rp3,5 juta.

“Atas temuan tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Selain 10 jerigen berisi Pertalite, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Kijang Krista, tiga jerigen kosong berkapasitas 35 liter, satu selang bening, satu corong berwarna merah muda, serta satu unit pompa air berbahan besi.

Dalam proses penyelidikan, petugas juga memeriksa dua orang saksi, yakni anggota kepolisian Bripda Bintang Roger Raja Yudha dan Bripda Stevano Auriel Hindom.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolsek menegaskan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi serta pelengkapan administrasi penyidikan (mindik). “Langkah yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta proses penyidikan lanjutan,” ujar Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat. []

Penulis: M. R eza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com