Polres Mahulu Ungkap 3 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

Polres Mahulu mengungkap tiga kasus narkotika dalam triwulan pertama 2026 dengan enam tersangka dan barang bukti sabu dari sejumlah lokasi di Kecamatan Long Bagun.

MAHAKAM ULU – Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu (Mahulu) mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan total enam tersangka selama periode Januari hingga Maret 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Senin (20/04/2026), sebagai bagian dari evaluasi kinerja triwulan pertama penegakan hukum di wilayah tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Mahulu Djoko Purwanto, mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mahulu, menyatakan bahwa ketiga kasus tersebut berasal dari tiga laporan polisi yang berbeda di wilayah hukum Polres Mahulu.

“Selama satu triwulan ini, kami mengungkap tiga kasus atau tiga laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu,” ujarnya.

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mahulu, tertanggal 6 Februari 2026. Peristiwa terjadi pada Jumat 6 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA) di Kampung Ujoh Bilang, RT 7, Kecamatan Long Bagun. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial PH, warga Kampung Matalibak, dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat sekitar 1,28 gram.

Kasus kedua tertuang dalam LP/A/02/II/2026/SPKT Satreskoba Polres Mahulu, tertanggal 22 Februari 2026. Kejadian berlangsung pada Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.35 WITA di Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni GAH dan WA, dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat total sekitar 1,14 gram.

Sementara itu, kasus ketiga tercatat dalam LP/A/03/III/2026/SPKT Satreskoba Polres Mahulu, tertanggal 10 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Kampung Ujoh Bilang, RT 15, Kecamatan Long Bagun. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MAS, E, dan FAF, dengan barang bukti enam paket sabu seberat 5,05 gram serta dua paket lainnya seberat 0,43 gram.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Djoko menegaskan, Polres Mahulu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. []

Penulis: Muhammad Jamaluddin | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com