DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar mempercepat pembahasan Raperda UMKM untuk memperkuat perlindungan, akses permodalan, dan pengembangan usaha di tengah tantangan ekonomi.
KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menggelar rapat koordinasi penyamaan persepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (13/04/2026). Rapat tersebut menjadi langkah awal percepatan pembahasan regulasi guna memperkuat perlindungan dan akses pengembangan bagi pelaku usaha kecil di Kukar.
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar itu dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Rahmat Dermawan. Hadir dalam forum tersebut Ketua Bapemperda DPRD Kukar Johansyah, anggota Pansus Eko Wulandanu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kukar Purnomo, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kukar Muhammad Reza bersama jajaran teknis terkait.
Berdasarkan rilis resmi, rapat ini bertujuan menyamakan persepsi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta memastikan aspek yuridis Raperda tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat, termasuk sinkronisasi dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. DPRD Kukar menilai percepatan regulasi menjadi penting agar koperasi dan UMKM tidak tertinggal di tengah arus digitalisasi ekonomi.
“Kita ingin peraturan ini tidak sekadar menjadi dokumen administrasi di atas kertas. Harmonisasi ini penting agar implementasi di lapangan nantinya berjalan mulus dan benar-benar memberikan efek perlindungan serta kemudahan bagi pelaku usaha,” demikian inti arahan yang disampaikan Ketua Pansus Rahmat Dermawan.
Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kukar memiliki potensi ekonomi kerakyatan yang besar. Data Dinas Koperasi dan UKM Kukar mencatat puluhan ribu unit usaha mikro dan kecil menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Namun, pelaku UMKM di Kukar masih menghadapi sejumlah persoalan klasik, seperti keterbatasan akses permodalan, legalitas usaha yang belum optimal, serta terbatasnya akses pemasaran. Dalam rapat tersebut juga dibahas upaya perluasan akses pasar dan skema pembiayaan alternatif bagi koperasi dan UMKM.
Di sisi lain, Kabag Hukum Setda Kukar Purnomo menekankan bahwa proses harmonisasi membutuhkan waktu karena harus memastikan setiap klausul tidak bertentangan dengan regulasi pusat.
Meski demikian, publik menaruh harapan agar Raperda ini memiliki kekuatan implementatif, termasuk mendorong kebijakan afirmatif seperti alokasi minimal belanja pemerintah untuk produk UMKM lokal.
Rapat koordinasi ini menjadi tahapan awal dalam proses legislasi daerah. Pemerintah dan DPRD Kukar diharapkan mampu mempercepat pembahasan agar regulasi tersebut segera memberikan dampak nyata bagi pelaku UMKM di Kukar, khususnya dalam meningkatkan daya saing dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan