Pengungkapan kasus pencurian tabung LPG di Tanjung Redeb bermula dari laporan warga dan rekaman CCTV yang mengarah pada pelaku utama.
BERAU – Rangkaian pencurian tabung gas LPG yang meresahkan warga Kecamatan Tanjung Redeb akhirnya mulai terungkap, setelah Kepolisian Resor (Polres) Berau menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku utama di balik sejumlah kejadian serupa di berbagai lokasi.
Pelaku berinisial MR (58), warga Kelurahan Sambaliung, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau pada Minggu 12 April 2026 sekitar pukul 16.50 WITA, tak lama setelah aksinya terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di Jalan Teuku Umar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Berau, Jody Rahman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan tabung LPG pada dini hari, yang kemudian diperkuat oleh rekaman CCTV.
“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Jody, sebagaimana dilansir Berau Terkini, Selasa (14/04/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Limunjan sebelum akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
“MR saat ditangkap tak melakukan perlawanan berarti,” ujarnya.
Polisi menduga, MR tidak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan terlibat dalam serangkaian pencurian tabung LPG di sejumlah titik di Tanjung Redeb dan sekitarnya.
“Pelaku diduga kuat terlibat dalam beberapa kasus pencurian tabung gas di lokasi berbeda. Namun, ini masih kami dalami,” jelasnya.
Fakta lain yang terungkap, MR merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat dalam kasus serupa, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pencurian tabung LPG yang lebih luas.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG, kendaraan bermotor, serta peralatan seperti mesin las, gergaji, bor, dan chainsaw yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan sisa barang bukti yang belum diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
“Masih ada tabung gas yang belum kami temukan. Saat ini proses pengembangan terus berjalan,” tambahnya.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku disebut belum bersikap kooperatif dan belum memberikan keterangan terkait asal-usul barang curian maupun distribusi hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa di lingkungan permukiman.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan