Pemkab Kutim memperketat pengawasan tenaga kerja lokal dan mendorong perusahaan tambang mencari solusi selain PHK setelah kuota RKAB sektor pertambangan dipangkas hingga 50 persen.
KUTAI TIMUR – Pemotongan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan hingga 50 persen memicu kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mulai memperketat pengawasan tenaga kerja lokal dan mendorong perusahaan mencari solusi selain pengurangan karyawan.
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pengurangan target produksi tambang yang sangat signifikan telah menimbulkan guncangan bagi perusahaan. Salah satu perusahaan, kata dia, mengalami pemangkasan target produksi dari 8 juta ton menjadi 4 juta ton.
“Ini otomatis akan berdampak kepada tenaga kerja, akan berdampak kepada mungkin mitra kerjanya ya, dan ini luar biasa,” ujar Ardiansyah usai pelantikan pejabat di Kantor Bupati Kutim, Senin (18/05/2026).
Ardiansyah mengatakan, dirinya telah memanggil sejumlah manajemen perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim untuk membahas dampak pemotongan RKAB tersebut. Pertemuan itu dilakukan untuk mencari langkah antisipasi agar efisiensi perusahaan tidak langsung berujung pada PHK.
Beberapa perusahaan yang telah ditemui secara langsung di antaranya PT Indominco Mandiri (Indominco) dan PT Indexim Coalindo (Indexim). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kutim meminta pihak manajemen memprioritaskan solusi alternatif di luar pengurangan karyawan.
“Saya sudah memanggil perusahaan seperti Indexim saya sudah ketemu, kemudian Indominco juga sudah saya ketemu ya, beberapa lain. Saya minta cari solusi lain. untuk tidak ada PHK atau pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Menurut Ardiansyah, sejumlah perusahaan belum sempat merumuskan penyesuaian operasional dan finansial akibat perubahan target produksi yang terjadi secara mendadak. Karena itu, Pemkab Kutim mendorong komunikasi lebih intensif antara perusahaan dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Pemkab Kutim juga sedang berupaya memaksimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal (TKL). Ardiansyah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim untuk menerjemahkan situasi tersebut melalui langkah konkret.
Salah satu instruksi yang diberikan ialah agar Disnakertrans Kutim mengambil alih pusat informasi tenaga kerja. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan, pendataan, dan penyaluran tenaga kerja berjalan satu pintu serta tepat sasaran.
“Disnakertrans harus mengambil alih pusat informasi tenaga kerja. Dan mereka harus mengarahkan itu ke mana mereka juga melihat bahwa yang masuk ini adalah memang betul-betul dari lokal atau dari luar,” jelas Ardiansyah.
Meski demikian, Pemkab Kutim tetap bersikap realistis terhadap kebutuhan industri. Ardiansyah mengakui, untuk posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus atau expert, perusahaan terkadang harus merekrut tenaga kerja dari luar daerah apabila kapasitas tenaga lokal belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
Untuk mengurangi ketergantungan ekonomi daerah pada sektor tambang dan kelapa sawit, Pemkab Kutim mulai mendorong pengembangan usaha berbasis padat karya melalui koperasi dan pelaku usaha lokal.
“Selain tambang dan kebun sawit, selebihnya kita berikan kesempatan kepada pengusaha padat karya. Tidak butuh modal besar, cukup dengan masyarakat yang punya kemampuan mengolah, pemerintah daerah akan dukung,” jelas Ardiansyah.
Salah satu komoditas yang menunjukkan perkembangan positif ialah sektor perkebunan cokelat. Ardiansyah menyebut, pelaku usaha cokelat lokal dijadwalkan mengirimkan 2 ton biji cokelat ke Bandung pada Juni 2026 untuk memenuhi permintaan pasar domestik.
Selain cokelat, komoditas pisang juga menjadi perhatian Pemkab Kutim. Ardiansyah menyoroti ekspor produk turunan pisang, seperti Kalbana, ke Swedia dan Singapura yang sempat berjalan, tetapi kini terhenti karena kendala pendampingan. Ia telah meminta Dinas Pertanian Kutim merumuskan langkah penanganan agar pasar internasional tersebut dapat kembali dijangkau.
Tidak hanya sektor riil, sektor pelayanan publik seperti kesehatan juga dibidik sebagai sumber penguatan ekonomi daerah. Ardiansyah mendorong rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kutim meningkatkan kualitas pelayanan agar mampu menjadi rujukan utama pelaksanaan medical check-up, khususnya bagi karyawan perusahaan di Kutim.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi kesehatan secara mandiri dan memperkuat kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam menopang pelayanan kesehatan.
“Jika pelayanan ini menjadi yang terbaik, saya kira APBD kita akan sedikit aman untuk menopang kebutuhan rumah sakit ke depannya,” pungkasnya. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan