Pansus I DPRD Paser Tajamkan Raperda Kepemudaan, Peran Pemuda Jadi Sorotan

Pansus I DPRD Paser mulai membahas pasal demi pasal Raperda Pembangunan Kepemudaan dengan menampung masukan organisasi pemuda, OPD, dan Bagian Hukum Setda Paser.

PASER – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser mulai membahas pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Bapekat, Selasa (19/05/2026).

RDP tersebut menjadi pembahasan lanjutan atas draf Raperda Pembangunan Kepemudaan yang memuat 10 bab dan 31 pasal. Pembahasan dilakukan untuk menajamkan substansi aturan, terutama terkait penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemudaan, serta peran organisasi pemuda dalam pembangunan daerah.

Rapat dipimpin Wakil Pansus I DPRD Paser Andi Muhammad Rizal, didampingi Sekretaris Pansus I DPRD Paser Regina Febiola dan anggota Pansus I DPRD Paser Rama Romilza Azhari. Hadir pula Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Paser Romif Erwinadi, Bagian Hukum Setda Paser, organisasi kepemudaan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Paser Yarahman turut memberikan masukan terhadap draf Raperda tersebut. Ia menilai peningkatan data dan koordinasi antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat.

Menurut Yarahman, selama ini PMII maupun organisasi kepemudaan lain telah menjalankan berbagai kegiatan positif. Namun, kegiatan tersebut belum sepenuhnya terlihat dalam peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Paser.

“Selama ini, kami sudah rutin berkoordinasi dengan Dispora, membuat laporan kegiatan, maupun publikasi kegiatan di media sosial, namun hal tersebut belum mampu meningkatkan angka indeks pembangunan pemuda di kabupaten Paser. Untuk itu, kami meminta dibantu agar peran dan kontribusi kami kelihatan sehingga mampu meningkatkan angka IPP”, Paparnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Paser menilai penjabaran tahapan pada sejumlah pasal dalam draf Raperda masih perlu diperjelas. Rincian teknis pada setiap tahapan dinilai dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati (perbup).

“Jadi bisa dirunutkan lagi isi Raperda, pastikan bahwa rincian tiap tahapan seperti penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan diperjelas di aturan turunan”, jelasnya.

Wakil Pansus I DPRD Paser Andi Muhammad Rizal mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan peserta RDP. Menurut dia, pandangan dari organisasi kepemudaan, OPD, dan Bagian Hukum Setda Paser menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf Raperda Pembangunan Kepemudaan.

“Karena tujuan hari ini adalah meninjau lebih dalam isi dari draft Raperda, sehingga masukan dan tanggapan dari pihak-pihak terkait tentu kami butuhkan sebagai bahan evaluasi”, Pungkasnya.

Melalui pembahasan lanjutan ini, DPRD Paser berharap Raperda Pembangunan Kepemudaan dapat disusun lebih komprehensif, aplikatif, dan mampu memperkuat peran pemuda dalam pembangunan daerah. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com