Sabu 23 Gram Disembunyikan di Kotak Rokok, Mahasiswa Ditangkap

Seorang mahasiswa diamankan polisi di Kecamatan Banjang setelah kedapatan membawa sabu seberat 23,74 gram hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

HULU SUNGAI UTARA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banjang dengan mengamankan seorang mahasiswa berinisial N alias Inas (23) yang kedapatan membawa sabu seberat 23,74 gram saat melintas di pinggir jalan Desa Kalintamui, Sabtu 18 April 2026 sekitar pukul 18.40 Wita.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan narkotika oleh pelaku. Saat diamankan, tersangka diketahui merupakan warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi DA 6956 YN.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HSU Agus Nuryanto melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres HSU Asep menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan cepat di lokasi kejadian. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 24,30 gram dan berat bersih 23,74 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan, dimasukkan ke dalam kotak rokok warna hijau, dan disimpan di saku celana bagian depan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Selasa, (21/04/2026).

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Android merek Vivo V29 warna merah, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan. Dua orang saksi, yakni Afrianto dan Sahrul Gunawan, juga dilibatkan dalam proses penanganan perkara untuk memperkuat pembuktian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu tersebut telah diuji oleh penyidik, sementara tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres HSU. Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah HSU.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres HSU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com