Informasi masyarakat membantu Polres HSU mengamankan dua perempuan dan mengembangkan penyidikan hingga kepada seorang pria yang diduga menjadi pemasok ekstasi.
HULU SUNGAI UTARA – Informasi masyarakat membantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap dugaan jaringan peredaran ekstasi di Kecamatan Amuntai Tengah. Pengungkapan tersebut berujung pada penangkapan dua perempuan berinisial IS (25) dan E (27), serta pengembangan penyidikan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pemasok.
IS dan E diamankan di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 00.10 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Penangkapan bermula ketika petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai gerak-gerik kedua perempuan tersebut saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi empat butir ekstasi berlogo telapak kaki dan berwarna merah muda. Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,78 gram dan berat neto sekitar 1,60 gram.
Polisi menduga IS sempat membuang paket tersebut ke tanah sesaat sebelum diamankan. Namun, tindakan itu diketahui petugas sehingga barang yang diduga sebagai ekstasi dapat ditemukan dan diamankan.
Selain empat butir ekstasi, polisi menyita satu unit iPhone 11 berwarna putih, satu unit telepon seluler OPPO A54 berwarna biru, uang tunai Rp600.000, satu celana jeans berwarna biru tua, serta sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan kedua terduga.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga IS dan E tidak hanya menyalahgunakan narkotika, tetapi juga terlibat dalam peredaran gelap. Polisi kemudian mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri sumber barang yang ditemukan.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga memasok ekstasi kepada kedua perempuan itu. Polisi menyebut pria tersebut telah diamankan dalam operasi lanjutan bersama barang bukti narkotika lainnya. Namun, identitas, lokasi penangkapan, dan jumlah barang bukti dari terduga pemasok belum dijelaskan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HSU Agus Nuryanto melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres HSU Asep Hudzainur mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami tidak berhenti pada pengguna, tetapi juga menelusuri jaringan pemasok agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus,” ujarnya sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin, Kamis, (16/07/2026).
Asep menyatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian. Polres HSU pun mengajak warga melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
IS dan E kini diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres HSU menyatakan akan meningkatkan kegiatan pencegahan, edukasi, penyelidikan, dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah HSU. Partisipasi masyarakat diharapkan terus membantu aparat mendeteksi serta memutus mata rantai peredaran narkotika sejak dini. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan