Sinergi LKBH Unmul–Advokat Albert Tuntaskan Pendampingan di PN Sangatta

Putusan PN Sangatta menjatuhkan hukuman percobaan setelah terdakwa terbukti bersalah namun telah mengganti kerugian korban.

KUTAI TIMUR – Lembaga Bantuan Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Mulawarman (Unmul) bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Albert & Partner berhasil mengawal perkara pidana penggelapan dalam jabatan hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Dalam sidang terbuka pada Senin (20/04/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan masa percobaan kepada terdakwa setelah dinilai terbukti bersalah namun telah mengembalikan kerugian korban.

Pendampingan hukum dilakukan secara menyeluruh sejak tahap dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga putusan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 114/Pid.B/2026/PN Sgt dan diputus oleh majelis hakim PN Sangatta dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan kemanusiaan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Namun, hukuman satu bulan penjara tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa percobaan serta telah mengganti kerugian korban sebesar Rp12.181.000.

Advokat Albert selaku penasihat hukum menyampaikan apresiasi terhadap jalannya persidangan yang dinilai objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim karena dalam pertimbangannya telah melihat secara utuh fakta-fakta persidangan, termasuk adanya pengembalian kerugian kepada korban dan itikad baik dari klien kami. Hal tersebut menjadi faktor penting dalam memberikan keadilan yang proporsional,” ujar Albert.

Ia menambahkan, kemitraan antara LKBH Unmul dan kantor advokat profesional menjadi langkah strategis dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat di Kutim. Sinergi tersebut dinilai mampu menghadirkan pembelaan yang komprehensif melalui perpaduan pendekatan akademis dan praktik lapangan.

“Kemitraan ini menunjukkan bahwa sinergi antara lembaga bantuan hukum akademik dan kantor advokat profesional dapat memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama seperti ini terus berlanjut demi penegakan hukum yang berkeadilan tambahnya,” katanya.

Dengan tuntasnya perkara ini, tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi etika profesi advokat serta memastikan perlindungan hak klien sesuai prinsip kepastian hukum di Indonesia. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com