Kejari Samarinda memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana inkrah periode Maret hingga Mei 2026, mulai dari narkotika, senjata tajam, uang palsu, hingga 247 karung minuman keras tradisional. SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan