Pengungkapan pencurian kabel di Pontianak Barat mengarah pada temuan puluhan uang palsu dan alat produksinya di rumah pelaku.
PONTIANAK – Pengungkapan kasus pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di wilayah Pontianak Barat justru menyeret temuan dugaan tindak pidana lain berupa peredaran uang palsu. Polisi menemukan puluhan lembar uang palsu beserta alat cetak saat menggeledah rumah terduga pelaku berinisial GN (46), Senin 14 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Pontianak Barat melalui Tim Saprtan setelah menerima laporan pencurian kabel tembaga di gardu listrik yang masih aktif di kawasan Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu 13 April 2026.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Barat Basuki melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Alvon Oktobertus menjelaskan, pelaku memotong kabel tembaga sepanjang kurang lebih 115 meter dari gardu listrik milik PLN yang masih berfungsi.
“Pelaku memotong kabel tembaga sepanjang kurang lebih 115 meter yang masih terpasang di gardu PLN dan dalam kondisi aktif,” ujarnya, Kamis (16/04/2026), sebagaimana diberitakan Suara Pontianak, Kamis (16/04/2026).
Setelah beraksi, pelaku menyembunyikan kabel curian di belakang gudang sebelum kemudian mengangkutnya menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut menyebabkan kerugian pihak PLN yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
Pengembangan kasus dilakukan aparat dengan menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap di kediamannya di Jalan H. Rais A. Rahman Gang Jasapati, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang tidak hanya berkaitan dengan pencurian kabel, tetapi juga dugaan produksi uang palsu. Polisi mengamankan 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, alat cetak, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang ilegal tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga mencoba memproduksi uang palsu,” ungkapnya.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra serta potongan kulit kabel hasil pencurian sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain maupun jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap infrastruktur vital serta potensi keterkaitan kejahatan konvensional dengan tindak pidana ekonomi seperti pemalsuan uang yang dapat merugikan masyarakat secara luas. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan