Polda Kaltim menetapkan satu tersangka setelah menemukan lebih dari 10 ribu kemasan minyak goreng subsidi MinyaKita tidak sesuai takaran yang beredar di pasaran.
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dugaan praktik kecurangan distribusi minyak goreng subsidi merek MinyaKita dengan takaran tidak sesuai yang telah beredar luas di Kaltim. Lebih dari 10 ribu kemasan diduga terdampak, dan satu orang tersangka berinisial MHF telah ditetapkan.
Tersangka diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) PT JASM, perusahaan produsen yang berbasis di Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait temuan minyak goreng bersubsidi yang tidak sesuai takaran pada label kemasan.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama Dinas Perdagangan serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi di Pasar Pandansari, Balikpapan, pada 11 Agustus 2025. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil lima sampel kemasan MinyaKita ukuran 1 liter untuk diuji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan bahwa seluruh sampel yang diperiksa tidak memenuhi takaran sebagaimana tertera pada label.
“Hasil pengujian menunjukkan adanya selisih antara 25 hingga 50 mililiter. Isi riil berkisar antara 950 hingga 975 mililiter,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/04/2026).
Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan selama kurang lebih empat bulan. Polisi menelusuri rantai distribusi hingga ke tingkat distributor di Samarinda serta lokasi pabrik di Kediri, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi, polisi memastikan tidak ditemukan indikasi pengurangan isi di tingkat distributor maupun pedagang.
“Pengurangan takaran diduga kuat sudah terjadi sejak proses produksi di pabrik,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, terungkap bahwa PT JASM sebelumnya pernah mendapat teguran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Maret 2025 atas kasus serupa. Namun, perusahaan diduga tetap mengulangi pelanggaran dan mendistribusikan produknya ke wilayah Kaltim.
Selama periode Juli hingga Agustus 2025, produk MinyaKita produksi PT JASM tercatat masuk ke Kaltim sebanyak 852 karton atau sekitar 10.224 kemasan, yang seluruhnya telah beredar di pasaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kemasan dari pabrik, ratusan kemasan hasil penarikan dari peredaran, satu unit mesin pengemasan, alat timbang, serta dokumen produksi dan distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kebutuhan pokok, khususnya produk bersubsidi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di lapangan. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan