Polsek Palaran menggelar rekonstruksi 21 adegan untuk mencocokkan keterangan saksi dan BAP dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bayu Anggara di Kelurahan Bantuas.
SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan Bayu Anggara meninggal dunia di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Selasa (09/06/2026).
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan penyidik terkait peristiwa yang terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Dalam rekonstruksi itu, penyidik memperagakan 21 adegan untuk menggambarkan rangkaian kejadian secara utuh.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palaran Bambang Subagio mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyinkronkan fakta di lapangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dan pihak terkait.
“Dari hasil rekonstruksi tersebut, dari keterangan para saksi, kami sinkronkan dengan BAP yang sudah diambil oleh para penyidik kami,” ujar Kanit Reskrim saat ditemui seusai rekonstruksi.
Dari hasil rekonstruksi, penyidik menyimpulkan korban datang ke lokasi bersama sejumlah rekannya dengan dugaan hendak melakukan pencurian. Namun, dugaan aksi tersebut belum sempat terlaksana.
Keberadaan kelompok itu kemudian diketahui oleh petugas keamanan perusahaan atau penjaga keamanan perusahaan (wakar) yang sedang berjaga malam. Situasi tersebut memicu peristiwa yang berujung pada kematian korban.
“Kepergok oleh beberapa wakar yang berjaga pada malam hari itu, wakar utama ada dua, didampingi oleh pengawasnya,” ungkap Bambang.
Berdasarkan adegan rekonstruksi, satu orang berada di atas perahu untuk menunggu rekannya kembali. Sementara itu, beberapa orang lainnya bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian.
Penyidik mengungkapkan, saat keberadaannya diketahui, korban berupaya melarikan diri. Korban kemudian disebut melakukan penyerangan terhadap salah seorang wakar bernama Ahmad.
Dalam adegan yang diperagakan, korban dan wakar yang terlibat diketahui sama-sama membawa senjata tajam jenis parang. “Korban bernama Bayu Anggara dan wakar yang diserang bernama Ahmad, kedua orang ini sama-sama membawa parang,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, serangan pertama dilakukan oleh korban, tetapi berhasil dihindari Ahmad. Serangan itu kemudian dibalas dengan satu tebasan yang mengenai lengan kanan korban.
Luka yang dialami korban disebut cukup besar sehingga membuat kondisi fisiknya melemah. Korban kemudian terjatuh sebelum diamankan oleh petugas keamanan di lokasi. “Mengakibatkan luka lebar, luka besar, dan membuat korban lemas,” jelasnya.
Penyidik menegaskan, setelah korban terjatuh, tidak ada serangan lanjutan yang dilakukan Ahmad. Menurut Bambang, Ahmad justru mengejar pelaku lain yang melarikan diri.
Proses evakuasi korban berlangsung cukup lama karena lokasi kejadian berada di kawasan perairan yang jauh dari akses transportasi darat. Korban kemudian dipindahkan beberapa kali menggunakan sarana transportasi air sebelum akhirnya dibawa menuju daratan.
Saat tiba di daratan, petugas mendapati korban sudah meninggal dunia. Karena itu, rencana membawa korban ke fasilitas kesehatan tidak dapat dilaksanakan. “Ambulan yang sudah bersiap di darat tidak jadi melaksanakan evakuasi karena melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa,” terangnya.
Terkait status hukum wakar yang kini menjadi tersangka, penyidik menilai tindakan tersebut tidak dapat sepenuhnya dikategorikan sebagai pembelaan diri. Polisi menyebut terdapat unsur saling menyerang menggunakan senjata tajam.
Polisi juga memastikan korban dan tersangka sama-sama membawa senjata tajam jenis parang saat insiden terjadi. Seluruh barang bukti disebut telah diamankan penyidik. “Korban membawa senjata dan si pelaku juga sama-sama membawa senjata tajam berupa parang, dan barang bukti itu sudah kami amankan semuanya,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan