Rekaman warga yang viral di media sosial membantu Polresta Palangka Raya menelusuri dugaan pembakaran lahan di Jalan G. Obos 14 hingga dua pria diamankan untuk menjalani proses hukum.
PALANGKA RAYA – Rekaman video warga yang viral di media sosial menjadi pintu masuk polisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Jalan G. Obos 14, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dua pria berinisial AB alias Icong (34) dan W (41) kemudian diamankan setelah polisi menelusuri rekaman tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya Eka Palti A. P. Hutagaol mengatakan, penyelidikan bermula dari video masyarakat yang memperlihatkan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beberapa waktu sebelumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu,” kata Eka saat konferensi pers, sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu, (22/08/2026).
Berbekal rekaman tersebut, polisi menelusuri sejumlah saksi hingga memperoleh identitas orang yang diduga terlibat. Petugas kemudian mengamankan Icong di kediamannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Icong mengaku membakar lahan bersama W. Polisi kemudian mendatangi kediaman W dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan seluas 50×20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka,” ucapnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya Nopri menjelaskan, lahan yang dibakar disebut merupakan milik kerabat. Kedua pria tersebut mengaku diminta membersihkan lahan itu.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, keduanya rencananya menerima bayaran atas pekerjaan tersebut. Namun, nilai upah belum disepakati karena pekerjaan pembersihan lahan belum selesai.
“Untuk nominalnya berapa itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi menjerat kedua pria tersebut dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya kini diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Palangka Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara selanjutnya akan melibatkan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan, terutama berkaitan dengan proses penuntutan perkara.
“Perihal nanti proses penuntutannya, kami akan lebih lanjut berkoordinasi dengan kejaksaan dan jaksa penuntut umum,” demikian Nopri. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan