Ilustrasi

Warga Lapor Pria Mengamuk, Polisi Justru Temukan Dugaan Sabu

Laporan masyarakat melalui layanan call center 110 mengarah pada pengungkapan dugaan kepemilikan 9 paket sabu di Kelurahan Ketapang, Sampit.

KOTAWARINGIN TIMUR – Laporan masyarakat melalui layanan pengaduan call center 110 membantu Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GMR, 33 tahun, bersama 9 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,69 gram.

Kasus itu terungkap pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Jalan Metro TV, Rukun Tetangga (RT) 048, Rukun Warga (RW) 004, Kelurahan Ketapang, sebagaimana diberitakan Tintaborneo, Jumat (05/06/2026).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko mengatakan, laporan awal yang diterima polisi berkaitan dengan seorang pria yang diduga mengamuk di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan langkah-langkah penyelidikan,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (05/06/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satuan Samapta Polres Kotim bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan GMR berada di dalam rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah warga, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati terlapor.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya,” ungkapnya.

Setelah pemeriksaan awal, GMR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kotim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.

Edy menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi melalui layanan pengaduan resmi kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan maupun penegakan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya karena narkotika dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GMR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi berharap partisipasi masyarakat terus meningkat untuk membantu mencegah peredaran narkotika di Kotim. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com