Program SINERGI-PPU menghadirkan layanan itsbat nikah terpadu bagi 36 pasangan untuk memperoleh kepastian hukum dan dokumen kependudukan.
PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi pelaksanaan program SINERGI-PPU (Kolaborasi Itsbat Terpadu, Efisien, Responsif dan Integratif) yang menghadirkan layanan sidang itsbat nikah terpadu bagi masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Babulu, Kamis (16/04/2026). Kegiatan ini diikuti 36 pasangan yang sebelumnya menikah secara siri atau belum tercatat resmi, sehingga kini memperoleh pengakuan hukum negara.
Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Chairur Rozikin, yang mewakili Bupati PPU, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas status pernikahan.
“Selamat kepada peserta yang hari ini telah menerima surat nikah sebagai dokumen sah negara, sekaligus dokumen kependudukan. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” ujarnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, disebutkan bahwa SINERGI-PPU menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, responsif, dan terintegrasi. Program ini juga dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan legalitas pernikahan bagi masyarakat yang belum tercatat secara resmi.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Penajam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, serta Kementerian Agama (Kemenag) PPU.
Chairur Rozikin menegaskan, pelaksanaan sidang itsbat nikah terintegrasi ini menjadi yang pertama kali digelar di PPU dan diharapkan menjadi model pelayanan ke depan. “Kantor Camat Babulu hari ini menjadi saksi. Kita menjadi pionir dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum, khususnya terkait keabsahan pernikahan yang diakui negara,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Chairur Rozikin juga menyerahkan secara simbolis dokumen surat nikah dan Kartu Keluarga (KK) kepada perwakilan peserta. Penyerahan ini menandai kemudahan layanan administrasi kependudukan yang diberikan secara langsung dan terintegrasi kepada masyarakat.
Ia menambahkan, legalitas pernikahan memiliki dampak besar, tidak hanya bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi masa depan anak-anak, terutama dalam pemenuhan hak administrasi, pendidikan, dan perlindungan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama PPU, Muhammad Syahrir, turut mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Ia juga menyampaikan selamat kepada peserta yang telah menerima dokumen resmi pernikahan, sekaligus memberikan motivasi kepada peserta yang belum memenuhi persyaratan.
“Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati. Silakan melengkapi persyaratan yang diperlukan, karena ke depan akan dilaksanakan kegiatan nikah massal di Kantor Urusan Agama setempat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga akan turut memproses dokumen kependudukan secara langsung,” tambahnya.
Melalui SINERGI-PPU, Pemkab PPU berharap semakin banyak masyarakat memperoleh akses layanan hukum yang mudah, cepat, dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan