Belum Ada Perda, Mahulu Tak Bisa Siapkan Stok Pangan Darurat

MAHAKAM ULU – Keterlambatan pembentukan regulasi menjadi alasan utama Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) hingga kini belum memiliki cadangan pangan daerah. Kondisi ini membuat Mahulu menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Timur yang belum menyiapkan stok pangan darurat untuk menghadapi bencana krisis.

Analis Bidang Distribusi dan Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Mahulu, Floren Ronald, menuturkan ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) menjadi penghambat utama pemerintah kabupaten dalam menyediakan dan menyalurkan cadangan pangan.

“Bahkan untuk di Kaltim, cuma Mahulu yang belum memiliki cadangan pangan pemerintah daerah. Kendala kita di situ (belum ada Perda, red). Jadi kami belum berani mengadakan,” ucap Floren, Jumat (22/08/2025).

Ia mengakui masyarakat Mahulu, terutama yang berada di Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari, kerap mengalami kesulitan setiap kali krisis pangan melanda. Menurutnya, distribusi bantuan sangat mendesak, namun tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

DKPP telah mengajukan pembentukan Perda sejak 2024 lalu. Sebelumnya, usulan berupa Peraturan Bupati sempat diajukan, namun bagian hukum Sekretariat Daerah menyarankan agar dibuat dalam bentuk Perda. Proses ini bahkan sudah melewati dua kali Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan akademisi.

“Kami sudah ajukan dari tahun 2024 kemarin. Sebelumnya kami usulkan Peraturan Bupati (Perbup), tapi dari bagian hukum menyarankan untuk dibuat Perda saja. Jadi sekarang masih dalam proses di bagian hukum,” jelas Floren.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Mahulu, Arsenius Luhan, membenarkan bahwa pembentukan Perda Cadangan Pangan masih berjalan. Ia menyebut keterlambatan itu salah satunya karena naskah akademik tidak disertakan sejak awal pengajuan.

“Memang itu sudah diusulkan dari tahun lalu. Sebenarnya kan Perda ini diusulkan harus disiapkan dulu naskah akademiknya. Karena naskah akademik itu yang dijadikan draf Ranperda,” kata Arsenius.

Arsenius menjelaskan proses penyusunan Perda cukup panjang. Setelah harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, rancangan peraturan akan diteruskan ke biro hukum Pemprov Kaltim. Selanjutnya masih harus melalui persetujuan DPRD, sebelum akhirnya diregistrasi oleh Kemendagri melalui aplikasi E-Perda.

“Karena pembentukan Perda ini harus berproses ke Kemendagri juga, itu nanti yang masuk dalam aplikasi E-Perda. Kalau semua itu selesai maka, biro hukum Pemprov Kaltim akan mengeluarkan nomor registrasi. Baru kita bisa tetapkan. Jadi memang prosesnya panjang,” ungkapnya.

Meski demikian, Arsenius memastikan pihaknya berupaya menuntaskan Perda tersebut pada 2025. Ia juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah agar lebih cermat dalam mengajukan usulan pembentukan regulasi dengan melengkapi naskah akademik sejak awal.

“Prosesnya panjang. Kami di bidang hukum sama sekali tidak menghambat. Jadi kami minta semua OPD agar, kalau mengajukan Perda tolong jangan yang tiba-tiba, nggak bisa seperti itu. Karena prosesnya panjang,” tegasnya.

Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah diharapkan bisa segera menyiapkan cadangan pangan agar masyarakat tidak lagi menunggu bantuan dari provinsi ketika krisis terjadi.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com